
Pantau - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa mengusulkan penyatuan peta lahan lintas sektor setelah Kementerian Pertanian menelaah sekitar 200 ribu hektare lahan dan menemukan perlunya penyelarasan data antara sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pengairan.
Usulan tersebut disampaikan Saleh seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pencocokan data spasial menggunakan metode tumpang susun atau overlay menunjukkan adanya persoalan ketidaksesuaian pemetaan dan peruntukan lahan antarsektor.
"Sehingga saya kemarin menyarankan agar semua peta ini jadikan satu," kata Saleh.
Wamentan Soroti Tumpang Tindih Peta Lahan Antarsektor
Saleh menjelaskan bahwa penyatuan peta diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penataan ruang dan pemanfaatan lahan di Indonesia.
Ia menyoroti adanya cakupan peta pertambangan, kehutanan, dan pertanian yang perlu diselaraskan agar penggunaan lahan dapat dilakukan secara proporsional.
"Antara lahan kehutanan, lahan mineral, lahan pertanian, tumpang tindih," ungkap dia.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah cakupan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang perlu diperiksa berdasarkan luas wilayah serta pemanfaatan sebenarnya.
Saleh menyebut sekitar 200 ribu hektare merupakan cakupan lahan yang telah ditelaah, bukan luas lahan yang telah dipastikan bermasalah.
Ia belum merinci lokasi maupun luas akhir lahan yang terbukti mengalami tumpang tindih berdasarkan hasil penelaahan tersebut.
Usulan penyelarasan peta juga telah dibicarakan dalam rapat bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan unsur badan usaha milik negara (BUMN).
Luas Permukiman dan Lubang Tambang Meningkat, Sawah Menyusut
Dalam paparannya, Saleh mengungkapkan perubahan penggunaan lahan di Indonesia sepanjang 2000 hingga 2023.
Pada periode tersebut, luas kawasan permukiman meningkat sebesar 250 persen.
Sementara itu, luas lubang tambang mengalami peningkatan hingga 346 persen.
Sebaliknya, luas lahan sawah tercatat menyusut sebesar 1,6 persen.
Perubahan tersebut menjadi salah satu perhatian Kementerian Pertanian dalam mendorong penataan penggunaan lahan yang lebih seimbang.
"Bukan berarti kami pertanian ingin lebih banyak, tidak. Kita ingin proporsional dalam penggunaan lahan," ucapnya.
Lahan Tambang Menganggur dan HGU Tidak Produktif Diusulkan Ditinjau
Selain penyatuan peta, Saleh mengusulkan peninjauan terhadap lahan yang telah memiliki izin pertambangan tetapi tidak dimanfaatkan.
Ia juga menyoroti lahan dengan status hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif agar dapat dipertimbangkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
"Mungkin ada HGU-HGU yang tidak produktif, nah itu bisa kita ambil alih untuk digunakan untuk masyarakat, untuk rakyat, untuk petani," ujar Saleh.
Meski demikian, usulan tersebut belum disertai daftar lokasi, pemegang izin, luas lahan, maupun keputusan pengambilalihan tertentu.
Penanganan lahan tidak produktif tetap memerlukan pemeriksaan status hukum serta pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban kawasan dan tanah telantar telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, serta tanah dengan hak tertentu.
Sementara itu, penyelarasan data spasial antarsektor juga menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
ATR/BPN Catat Usulan Perlindungan Sawah Capai 6,45 Juta Hektare
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 6,45 juta hektare.
Jumlah tersebut setara dengan 87,93 persen dari total lahan baku sawah nasional.
Kementerian ATR/BPN juga mencatat sebanyak 691 rencana detail tata ruang (RDTR) telah diterbitkan hingga pertengahan Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 RDTR telah terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.
Wamentan Dorong Pengelolaan Lahan Petani Melalui Koperasi
Saleh juga menyoroti persoalan lahan pertanian rakyat yang berukuran kecil dan tersebar di berbagai lokasi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan pengaturan kebutuhan pengairan serta pengelolaan kegiatan pertanian secara terpadu.
"Kemudian penataan perkebunan rakyat harus tertata dengan baik, karena berkaitan dengan aspek-aspek ekosistem lainnya, air misalnya," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Saleh mengemukakan gagasan pengelolaan lahan petani secara bersama melalui koperasi.
Melalui pengelolaan kolektif, kebutuhan pengairan, distribusi pupuk dan benih, serta pertanggungjawaban bantuan pertanian diharapkan dapat ditata lebih efektif.
Usulan penyatuan peta dan peninjauan lahan tidak produktif tersebut masih memerlukan koordinasi lintas sektor serta pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




