
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan audit lingkungan secara rutin bagi korporasi, kawasan industri, dan sektor pertambangan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut akan diikuti dengan peningkatan jumlah auditor lingkungan agar pemeriksaan terhadap kegiatan usaha dapat dilakukan secara lebih luas.
"Audit lingkungan sebagai instrumen penting untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai kewajiban pengelolaan lingkungan. Kami mendorong auditor lingkungan diperbanyak," kata Jumhur di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, auditor lingkungan memiliki peran penting dalam memberikan penilaian objektif terhadap kondisi lingkungan serta menentukan langkah perbaikan yang perlu dilakukan perusahaan.
KLH Rencanakan Kewajiban Audit Lingkungan Berkala
Jumhur menjelaskan bahwa KLH sedang menyiapkan regulasi untuk memperkuat pelaksanaan audit lingkungan secara rutin di berbagai sektor usaha.
Kebijakan tersebut direncanakan mencakup perusahaan, kawasan industri, serta sektor ekstraktif seperti pertambangan.
"Ke depan, kita akan mem-Permen-kan audit lingkungan. Setiap korporasi atau kawasan wajib diaudit secara rutin, sehingga kebutuhan tenaga kerja seperti auditor lingkungan dan surveyor akan meningkat tajam," ujar Menteri LH Jumhur Hidayat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan yang terukur.
Audit juga diharapkan menjadi dasar bagi perusahaan dalam mengidentifikasi kerusakan ekosistem dan menentukan tindakan pemulihan.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pelaksanaan audit berkala diperkirakan akan memperbesar kebutuhan tenaga profesional di bidang pemeriksaan lingkungan.
Perusahaan Didorong Melakukan Pemulihan Lingkungan Mandiri
Jumhur menekankan pentingnya penerapan prinsip pemulihan mandiri atau self-restoration dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
Prinsip tersebut mendorong pelaku usaha melakukan perbaikan lingkungan berdasarkan temuan audit tanpa hanya mengandalkan intervensi pihak luar.
"Pemulihan oleh dirinya sendiri, itu karena dari hasil audit. Misalnya, sudah diketahui auditnya begini, sudah harus dilakukan perbaikan ekosistem lingkungan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Menurutnya, hasil audit harus menjadi acuan bagi perusahaan untuk menjalankan tindakan perbaikan terhadap dampak kegiatan operasionalnya.
Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab pemulihan ekosistem diharapkan menjadi bagian dari kewajiban dan kesadaran pelaku usaha.
Penguatan Auditor Berpotensi Membuka Lapangan Kerja
KLH juga menilai penguatan audit lingkungan dapat menciptakan kebutuhan tenaga kerja baru, terutama auditor lingkungan dan surveyor.
Peningkatan jumlah tenaga profesional diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan di berbagai kawasan industri dan kegiatan pertambangan.
Jumhur mengatakan pengelolaan lingkungan kini perlu dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekonomi, bukan sekadar kewajiban yang membebani kegiatan usaha.
"Dulu urusan lingkungan itu dianggap sebagai hambatan di awal-awal tumbuhnya perindustrian. Orang gandrung pada pembangunan dan industrialisasi, tapi menimbulkan dampak kerusakan luar biasa selama belasan hingga puluhan tahun," ujar Menteri LH Jumhur Hidayat.
Ia menilai perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pemulihan ekosistem dan peningkatan kebutuhan tenaga kerja profesional.
Rencana penerbitan peraturan menteri tersebut menjadi salah satu langkah KLH untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dari kegiatan industri maupun pertambangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




