HOME  ⁄  Nasional

Jatam Kaltim Tolak Translokasi Badak Pari Mahulu, Desak Pemerintah Lindungi Habitat dari Ancaman Konsesi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jatam Kaltim Tolak Translokasi Badak Pari Mahulu, Desak Pemerintah Lindungi Habitat dari Ancaman Konsesi
Foto: (Sumber :Badak bernama Pari Mahulu yang masih hidup liar di hutan Mahakam Ulu Kalimantan Timur (HO/BKSDA Kaltim).)

Pantau - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menolak rencana pemindahan atau translokasi badak Pari Mahulu dari habitat alaminya di Kabupaten Mahakam Ulu karena menilai perlindungan kawasan hutan lebih penting untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah tersebut.

Koordinator Jatam Kaltim Mustari Sihombing mengatakan pemerintah perlu mengutamakan perlindungan habitat dan mengidentifikasi ancaman yang dihadapi badak sebelum memutuskan pemindahan satwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Mustari di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (31/10/2026), menyusul rencana pemindahan badak Pari ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat.

Badak Pari merupakan subspesies badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) yang masih hidup liar di kawasan hutan Mahakam Ulu.

Jatam Pertanyakan Dasar Rencana Pemindahan Badak Pari

Mustari meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan ancaman yang dihadapi badak Pari di habitat alaminya serta dasar kajian yang digunakan untuk memilih translokasi sebagai langkah konservasi.

“Hingga hari ini kami tidak mendapat penjelasan mengenai persoalan mendasar tentang apa sesungguhnya bentuk gangguan dan ancaman yang dihadapi badak Pari di habitat alaminya, siapa atau kegiatan apa yang menyebabkan ancaman tersebut, mengapa ancaman itu tidak terlebih dahulu dihentikan, serta atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat secara langsung,” kata Mustari.

Menurut Mustari, pelestarian badak harus disertai strategi perlindungan hutan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkapkan bahwa pada Juni 2026 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengundang sejumlah pihak, termasuk Jatam Kaltim, untuk membahas rencana translokasi.

Dalam pertemuan tersebut, Jatam diminta terlibat sebagai bagian dari tim ahli pemindahan badak Sumatra di Kalimantan.

Namun, Jatam menyatakan menolak keterlibatan tersebut melalui surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tertanggal 29 Oktober 2026.

Jatam Sebut 61 Persen Wilayah Habitat Dibebani Konsesi

Berdasarkan analisis spasial data perizinan tahun 2024, Jatam Kaltim mencatat sebagian besar wilayah lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, telah dibebani berbagai izin pemanfaatan lahan.

Dari total luas wilayah 341.842 hektare, sekitar 208.682 hektare atau 61,05 persen tercatat masuk dalam cakupan konsesi pertambangan batu bara, perizinan pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha perkebunan.

Kampung Danum Paroy memiliki cakupan konsesi terbesar, yakni 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas wilayahnya.

Sementara itu, Kampung Nyaribungan mencatat persentase wilayah yang dibebani izin tertinggi, mencapai 67,66 persen dari total luas 52.352 hektare.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” katanya menambahkan.

Mustari menilai persoalan konservasi badak Pari tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pemanfaatan kawasan hutan melalui izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Jatam Desak Perlindungan Permanen Habitat Badak

Jatam Kaltim mengusulkan agar pemerintah menetapkan kawasan habitat dan koridor jelajah badak Pari sebagai wilayah perlindungan ekologis permanen.

Kawasan yang diusulkan mencakup bentang alam dari Sungai Pari hingga Sungai Jerumai beserta wilayah ekologis yang terhubung.

Menurut Mustari, perlindungan habitat secara langsung perlu menjadi prioritas agar ancaman terhadap keberlangsungan badak dapat ditangani dari sumbernya.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah penyelamatan dan translokasi yang dinilainya berpotensi menyederhanakan persoalan lingkungan di Mahakam Ulu.

BKSDA Sebut Hanya Tersisa Dua Badak Betina di Mahakam Ulu

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menjelaskan bahwa rencana translokasi merupakan upaya penyelamatan badak dari ancaman kepunahan.

BKSDA menyebut hanya dua individu badak yang diketahui tersisa di wilayah Mahakam Ulu dan keduanya berjenis kelamin betina.

Salah satu badak bernama Pahu telah lebih dahulu dipindahkan ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, badak Pari masih hidup liar di kawasan hutan Mahakam Ulu.

BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) telah melakukan simulasi pemindahan badak Pari ke Suaka Badak Kelian pada Mei 2026.

Rencana tersebut kini mendapat penolakan Jatam Kaltim yang meminta pemerintah lebih dahulu memastikan perlindungan habitat alami badak di Mahakam Ulu.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026