HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak LPSK Pulihkan Trauma Santriwati Sukoharjo Usai Penggerebekan Polisi Dini Hari

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak LPSK Pulihkan Trauma Santriwati Sukoharjo Usai Penggerebekan Polisi Dini Hari
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo. Foto: Jaka/sai.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada santriwati pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan polisi pada dini hari.

Mafirion menilai pendampingan diperlukan karena operasi kepolisian tersebut diduga menimbulkan ketakutan terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.

Penggerebekan dilakukan terkait penyelidikan kasus pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam kasus pembakaran tersebut setelah pemeriksaan sehingga seluruh santriwati dan ustazah dipulangkan.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penggerebekan Diduga Membuat Santriwati Panik

Mafirion mengatakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengutamakan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Menurut keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat sehingga mereka terkejut dan mengalami kepanikan.

Sejumlah santriwati bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab sebelum dibawa keluar dari kamar.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan menghormati hak asasi manusia dan martabat perempuan.

Surat Edaran Pesantren Ungkap Dugaan Kekerasan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati.

Surat tersebut menyebutkan bahwa beberapa santriwati yang belum mengenakan jilbab diduga ditarik keluar dari kamar saat mengalami kepanikan.

Para santriwati juga disebut berhadapan dengan aparat kepolisian yang membawa senjata laras panjang.

Menurut surat edaran itu, seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional polisi menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Pihak pesantren menyatakan mereka menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum.

Surat edaran tersebut juga memuat dugaan keterlambatan pemberian makanan kepada para santriwati selama pemeriksaan hingga pemindahan ke Polres Sukoharjo.

Para santriwati disebut baru memperoleh makanan sekitar pukul 17.00 WIB ketika sebagian dari mereka sudah dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Seluruh keterangan mengenai dugaan kekerasan dan proses pemeriksaan tersebut bersumber dari pihak pesantren.

Mafirion Minta LPSK Segera Lakukan Asesmen Psikologis

Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati setelah peristiwa penggerebekan.

Menurutnya, pemeriksaan yang telah selesai dan pemulangan seluruh santriwati tidak berarti dampak psikologis yang mungkin mereka alami dapat diabaikan.

Ia berharap LPSK berkoordinasi dengan pihak pesantren serta instansi terkait untuk memastikan pendampingan dan pemulihan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Mafirion juga meminta peristiwa tersebut dijadikan bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam penerapan prosedur perlindungan perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa tindakan kepolisian harus tetap tegas dalam menjalankan hukum tanpa mengesampingkan pendekatan manusiawi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026