
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dari jabatan strukturalnya di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi mutasi tersebut dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Abast, pergeseran jabatan AKBP Edy Herwiyanto dilakukan berkaitan dengan proses pemeriksaan yang ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan," kata Abast.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Melalui surat telegram itu, AKBP Edy Herwiyanto dimutasi dari jabatan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA-PPO Polda Jatim menjadi perwira menengah di direktorat yang sama.
Dengan mutasi tersebut, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural di lingkungan Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur.
Polda Jatim Benarkan Pencopotan AKBP Edy Herwiyanto dalam Rangka Pemeriksaan
Polda Jatim menjelaskan bahwa mutasi AKBP Edy Herwiyanto merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Divisi Propam Mabes Polri.
Meski telah membenarkan pencopotan tersebut, kepolisian belum mengungkap materi maupun substansi pemeriksaan yang melibatkan ayah Wali Kota Kediri itu.
Abast menyatakan Polda Jatim tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai dugaan perkara tertentu yang mungkin berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.
"Namun, terkait materi maupun substansi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan perkara tertentu sebagaimana yang ditanyakan, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur," ujarnya.
Menurut Abast, seluruh proses pemeriksaan berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri sehingga Polda Jatim tidak dapat memberikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan Edy.
Polda Jatim juga belum dapat memastikan apakah AKBP Edy Herwiyanto terbukti melakukan pelanggaran karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan," katanya.
AKBP Edy Herwiyanto Pernah Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Sebelum mengalami pergeseran jabatan, AKBP Edy Herwiyanto memiliki riwayat penugasan di sejumlah posisi di lingkungan kepolisian Jawa Timur.
Edy diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya.
Setelah menjalankan tugas di Polrestabes Surabaya, Edy kemudian bertugas di Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur.
Dalam penugasan terakhirnya sebelum dimutasi, Edy menjabat sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim.
Jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan di lingkungan direktorat yang menangani perkara perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang.
Namun, berdasarkan surat telegram tertanggal 29 Oktober 2026, Edy kini ditempatkan sebagai perwira menengah di direktorat yang sama tanpa menduduki jabatan struktural sebelumnya.
Polda Jatim Serahkan Hasil Pemeriksaan kepada Propam Mabes Polri
Polda Jawa Timur memastikan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri terhadap AKBP Edy Herwiyanto.
Abast menegaskan bahwa penjelasan mengenai substansi pemeriksaan maupun hasil akhirnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Mabes Polri.
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Polda Jatim juga tidak akan memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pihak yang berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.
Hingga Jumat (30/10/2026), belum terdapat penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi materi pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto.
Dengan demikian, mutasi yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto telah melakukan pelanggaran.
- Penulis :
- Leon Weldrick




