
Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana tercantum dalam informasi perkara pada laman Kepaniteraan MA.
MA Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya dalam Perkara Gibran
Perkara kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran diperiksa oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Yulius.
Dalam pemeriksaan perkara tersebut, Yulius didampingi dua hakim anggota, yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara, Mahkamah Agung tidak hanya menerima permohonan kasasi, tetapi juga membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
MA kemudian menggunakan kewenangannya untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Istilah judex facti dalam amar putusan merujuk pada pengadilan tingkat sebelumnya yang berwenang memeriksa dan menilai fakta dalam suatu perkara.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi objek pemeriksaan kasasi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam sengketa tata usaha negara terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kasasi Subhan Palal Diregistrasi MA pada Oktober 2026
Berdasarkan data administrasi perkara, permohonan kasasi Subhan Palal diterima Mahkamah Agung pada 23 September 2026.
Permohonan tersebut kemudian secara resmi diregistrasi pada 8 Oktober 2026 dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Sementara itu, tanggal distribusi perkara tercatat pada 30 Oktober 2026, bertepatan dengan tanggal putusan yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon kasasi adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sengketa yang diajukan Subhan Palal berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan di lingkungan peradilan tata usaha negara sebelum akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi.
Gugatan Surat Penyetaraan SMA Gibran Berawal dari PTUN Jakarta
Sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Subhan Palal telah menempuh sejumlah langkah hukum untuk mempermasalahkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu langkah tersebut adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran.
Gugatan perdata itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 dan diajukan pada 29 Agustus 2025.
Selain melalui jalur perdata, Subhan Palal juga mengajukan gugatan tata usaha negara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Perkara tersebut ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menjatuhkan putusan atas perkara tersebut yang kemudian menjadi objek upaya hukum lanjutan.
Subhan Palal selanjutnya mengajukan upaya hukum banding pada Agustus 2026 setelah perkara tersebut diputus di tingkat pertama.
Dalam putusan banding, pengadilan menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan pembanding.
Namun, majelis hakim tingkat banding tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.
Setelah putusan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya, Subhan Palal melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Dampak Putusan MA terhadap Surat Penyetaraan SMA Gibran
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal menjadi perkembangan penting dalam sengketa keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sekaligus memberikan putusan baru dengan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Meski demikian, rincian konsekuensi administratif terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran masih memerlukan penjelasan berdasarkan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.
Informasi perkara yang tersedia baru memuat amar putusan serta riwayat penanganan perkara di lingkungan peradilan.
Oleh karena itu, penjelasan mengenai bentuk pembatalan dokumen, kewajiban pihak terkait, maupun tindak lanjut administratif perlu mengacu pada isi lengkap putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya pemeriksaan kasasi dalam sengketa tata usaha negara yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
- Penulis :
- Shila Glorya




