
Pantau - Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram serta lima setengah butir ekstasi saat menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan 21 unit telepon genggam, dua timbangan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce itu juga mengungkap 24 dari 36 warga binaan yang menjalani tes urine menunjukkan hasil positif zat narkotika.
Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan 21 Telepon Genggam
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa barang bukti narkotika dan sejumlah benda terlarang ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan di beberapa area Lapas Kerobokan.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area lingkungan lapas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Selain sabu dan ekstasi, temuan 21 telepon genggam menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan penyalahgunaan fasilitas komunikasi di dalam lapas.
Dua timbangan serta peralatan berupa bong dan perlengkapan lainnya juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce menyatakan pihaknya akan menelusuri kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta mengetahui bagaimana barang terlarang tersebut dapat masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Aparat kepolisian turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun pihak lain dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Kerobokan.
Tes Urine 36 Warga Binaan, 24 Orang Positif Narkoba
Dalam rangkaian penggeledahan yang sama, petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 36 warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika di kalangan warga binaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan positif metamfetamin, yakni zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Sementara itu, satu warga binaan lainnya menunjukkan hasil positif amfetamin berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan petugas.
Sebanyak 12 warga binaan lainnya dinyatakan negatif dari zat narkotika yang diperiksa.
Dengan demikian, dari total 36 warga binaan yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 24 orang atau sekitar 66,7 persen menunjukkan hasil positif, sedangkan 12 orang lainnya negatif.
Temuan tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas Kerobokan.
Lima Warga Binaan Dibawa ke Polda Bali untuk Pemeriksaan
Sebagai tindak lanjut penggeledahan dan pemeriksaan urine, petugas gabungan membawa lima warga binaan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Kelima warga binaan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk membantu mengungkap kemungkinan hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce menegaskan bahwa temuan narkotika, telepon genggam, dan banyaknya warga binaan yang menunjukkan hasil positif dalam pemeriksaan urine menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait.
Menurutnya, pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan harus terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polda Bali dan BNN Perkuat Pengawasan Lapas
Penguatan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan akan mencakup pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas pemasyarakatan, serta pengunjung yang memiliki akses masuk ke dalam lapas.
Selain pengawasan terhadap orang, pengendalian jalur keluar masuk barang juga menjadi perhatian untuk mencegah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Polda Bali bersama BNN RI dan instansi terkait akan terus meningkatkan koordinasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sinergi antarlembaga tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui penguatan pemeriksaan dan pengendalian akses, aparat berupaya mencegah masuknya narkotika serta memutus potensi jaringan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Sementara itu, penyelidikan terhadap barang bukti dan pemeriksaan lima warga binaan masih menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Lapas Kerobokan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




