
Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menemukan pedagang yang membuka kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk dijual secara kiloan saat melakukan pemeriksaan di Pasar Rakyat Ranai, Jumat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Perum Bulog Cabang Natuna untuk mencegah praktik pengoplosan beras sekaligus memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Natuna, Pencius Siburian, mengatakan kegiatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik pengoplosan beras SPHP yang terjadi di salah satu daerah.
Dalam kasus tersebut, beras program pemerintah diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium untuk memperoleh keuntungan.
"Menyusul kejadian di salah satu daerah tersebut, kami turun langsung ke wilayah kerja Perum Bulog Cabang Natuna untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi kecurangan," ucap Pencius.
Bulog Temukan Pedagang Buka Kemasan Beras SPHP untuk Dijual Kiloan
Dalam pemeriksaan di Pasar Rakyat Ranai, petugas menemukan sejumlah kemasan beras SPHP yang telah dibuka oleh pedagang untuk dijual dalam jumlah lebih kecil.
Berdasarkan keterangan pedagang, pembukaan kemasan dilakukan untuk melayani konsumen yang ingin membeli beras secara kiloan karena tidak mampu membeli dalam jumlah lebih besar.
Pedagang menyampaikan bahwa beras SPHP yang dikeluarkan dari kemasan resmi tidak dimaksudkan untuk dicampur dengan jenis beras lain maupun dikemas ulang menjadi beras premium.
Meski demikian, Pencius menegaskan bahwa tindakan membuka kemasan beras SPHP tetap melanggar ketentuan penyaluran dan penjualan yang berlaku.
"Kalau secara aturan tidak diperbolehkan. Kami akan buat surat teguran. Dari informasi yang kami dapat, mereka membuka itu untuk dijual kiloan, bukan untuk dikemas ulang," ujar dia.
Perum Bulog Cabang Natuna akan memberikan surat teguran kepada pedagang yang kedapatan membuka kemasan beras SPHP sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pencius menegaskan bahwa beras SPHP harus dijual dalam kemasan resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak diperbolehkan dibuka untuk penjualan secara eceran.
Selain itu, pedagang juga dilarang melakukan pengemasan ulang karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan distribusi beras SPHP.
Bulog Akui Sebagian Warga Kesulitan Membeli Beras Kemasan Lima Kilogram
Perum Bulog memahami bahwa sebagian masyarakat memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sehingga tidak selalu mampu membeli beras SPHP dalam kemasan lima kilogram.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pedagang membuka kemasan beras untuk melayani pembeli yang hanya membutuhkan satu atau beberapa kilogram.
Meski bertujuan memenuhi kebutuhan konsumen, penjualan dengan cara membuka kemasan resmi tetap tidak diperbolehkan.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin membeli beras dalam jumlah lebih sedikit, Perum Bulog sebenarnya telah menyediakan beras SPHP dalam kemasan dua kilogram.
Namun, Pencius menjelaskan bahwa beras SPHP kemasan dua kilogram tersebut belum tersedia untuk disalurkan di wilayah Kabupaten Natuna.
"Untuk kemasan kecilnya sudah ada, yakni dua kilogram, lebih kecil dari yang sekarang," katanya.
Kehadiran beras SPHP kemasan dua kilogram diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli tanpa harus membeli beras dari kemasan resmi yang telah dibuka.
Dengan pilihan kemasan lebih kecil, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai kebutuhan sekaligus menjaga ketentuan penjualan yang ditetapkan pemerintah.
Satgas Pangan Perketat Pengawasan untuk Cegah Pengoplosan Beras
Beras SPHP merupakan beras berkualitas medium yang disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog sebagai bagian dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan beras di masyarakat, membantu mengendalikan inflasi, serta menyediakan kebutuhan pangan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Penyaluran beras SPHP juga menjangkau wilayah perbatasan, termasuk Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok.
Melalui pemeriksaan langsung di pasar, Satgas Pangan dan Perum Bulog berupaya mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam distribusi beras pemerintah.
Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pedagang terhadap aturan penjualan, penggunaan kemasan resmi, serta pencegahan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang.
Petugas juga berupaya memastikan beras SPHP tidak dialihkan menjadi beras premium yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Temuan pembukaan kemasan di Pasar Rakyat Ranai menjadi perhatian Perum Bulog Cabang Natuna untuk meningkatkan pengawasan terhadap Rumah Pangan Kita (RPK) yang menyalurkan beras SPHP.
Melalui pengawasan dan pemberian teguran kepada pedagang yang melanggar ketentuan, pemerintah berupaya memastikan program stabilisasi pangan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




