
Pantau - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir telah mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi kepada Presiden Republik Indonesia sejak 13 Agustus 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gorontalo.
Sekretaris Kemenpora, Suyadi Pawiro, mengatakan pengajuan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut administratif setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2026.
“Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden,” kata Suyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kemenpora memastikan Hamka yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo tidak lagi menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi.
Selain mengajukan pemberhentian dari jabatan staf ahli, kementerian juga telah mengusulkan pemberhentian sementara Hamka dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Erick Thohir Ajukan Pemberhentian Hamka Sejak 13 Agustus 2026
Suyadi menjelaskan bahwa langkah administratif terhadap Hamka telah dilakukan sejak Kemenpora mengetahui adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Pengajuan permohonan pemberhentian kepada Presiden pada 13 Agustus 2026 dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Sementara itu, usulan pemberhentian sementara Hamka sebagai PNS juga mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai status kepegawaian aparatur yang sedang menghadapi proses hukum.
Menurut Suyadi, langkah tersebut bertujuan menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kementerian tetap berjalan secara profesional.
Kemenpora juga berupaya agar persoalan hukum yang melibatkan salah satu aparaturnya tidak mengganggu pelayanan publik maupun program kerja yang sedang berlangsung.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab. Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” ujarnya.
Kementerian menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur pemerintah harus ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan organisasi.
Kasus Korupsi Hamka Terkait Pengadaan Video Wall Pemprov Gorontalo
Kemenpora memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hamka Hendra Noer tidak berkaitan dengan kegiatan maupun pengelolaan anggaran di lingkungan kementerian.
Suyadi menjelaskan bahwa kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2022.
Pengadaan yang menjadi objek perkara tersebut berlangsung ketika Hamka menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan berkaitan dengan kegiatan pengadaan di Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukan dengan pelaksanaan program atau penggunaan anggaran Kemenpora.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan Hamka sebagai tersangka pada awal Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas tersebut.
Perkembangan proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap penahanan terhadap Hamka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kemenpora menegaskan bahwa langkah administratif terhadap Hamka telah dimulai sebelum proses hukum tersebut berlanjut hingga penahanan.
Kemenpora Serahkan Penanganan Kasus kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro menegaskan bahwa kementeriannya menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kemenpora menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, penyidikan, dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Suyadi.
Kementerian juga memastikan tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Hamka Hendra Noer.
Sementara itu, tindak lanjut administratif berupa usulan pemberhentian dari jabatan staf ahli dan pemberhentian sementara sebagai PNS menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola birokrasi.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Kemenpora tetap berjalan sesuai ketentuan meskipun terdapat aparatur yang sedang menghadapi proses hukum.
Kemenpora menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi, profesionalitas organisasi, dan kepercayaan masyarakat melalui penanganan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




