
Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan tersangka Samin Tan dengan nilai penjualan mencapai Rp264 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan BPA Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan hasil pelaksanaan lelang tersebut melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
"BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar," kata Anang Supriatna.
Batu bara yang dilelang merupakan barang sitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025.
Batu Bara Sitaan Samin Tan Dilelang dengan Harga Awal Rp263 Miliar
Anang menjelaskan bahwa objek lelang berupa komoditas batu bara yang berada di sejumlah lokasi penyimpanan dan pengangkutan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Salah satu kelompok objek lelang berupa sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors.
Selain itu, terdapat sekitar 66.000 metrik ton batu bara yang dimuat di atas 15 tongkang di area Jetty PT Artha Contractors.
Kedua kelompok komoditas tersebut merupakan bagian dari barang sitaan yang ditawarkan melalui mekanisme lelang negara.
Namun, terdapat perbedaan antara total batu bara yang diumumkan dilelang sebanyak 209.081,97 ton dan rincian dua kelompok objek yang mencapai sekitar 237.107 ton.
Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan angka tersebut dalam keterangan yang disampaikan.
Untuk pelaksanaan lelang, penyelenggara menetapkan nilai limit atau harga penawaran minimal sebesar Rp263 miliar.
Selain nilai limit, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
PT DIOR Menangkan Lelang Batu Bara dengan Penawaran Rp264 Miliar
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat satu peserta yang disahkan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Peserta tersebut adalah Agni yang bertindak sebagai Direktur PT DIOR dengan penawaran senilai Rp264 miliar.
"Atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut," kata Anang.
Nilai penawaran yang diajukan PT DIOR lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan harga limit awal sebesar Rp263 miliar.
Dengan hasil tersebut, komoditas batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi Samin Tan berhasil dilelang dengan nilai penawaran akhir Rp264 miliar.
Selain membayar harga penawaran, pemenang lelang diwajibkan menanggung bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Besaran bea lelang tersebut mencapai Rp7,92 miliar sehingga total kewajiban pembayaran pemenang lelang menjadi Rp271,92 miliar atau sekitar Rp272 miliar.
Dari total kewajiban tersebut, uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran.
Dengan demikian, PT DIOR masih memiliki kewajiban melunasi sisa pembayaran sekitar Rp141,92 miliar atau dibulatkan menjadi Rp142 miliar.
Hasil Lelang Batu Bara Disimpan Kejagung hingga Putusan Pengadilan Inkrah
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil bersih penjualan batu bara sitaan tidak langsung ditetapkan sebagai penerimaan akhir negara karena perkara pidana yang berkaitan dengan aset tersebut masih berlangsung.
Seluruh hasil bersih penjualan akan ditempatkan sementara dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Anang.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk menampung dana hasil penjualan barang sitaan selama proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan aset tersebut belum selesai.
Dengan demikian, penentuan status akhir hasil penjualan batu bara tetap mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Total Dua Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan Capai Rp443 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan lelang komoditas batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan melalui kerja sama dengan KPKNL Banjarmasin.
Dalam lelang tersebut, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp179 miliar.
Jika digabungkan dengan hasil lelang terbaru melalui KPKNL Palangka Raya, total batu bara sitaan yang telah dilelang berdasarkan angka keseluruhan yang diumumkan mencapai sekitar 645.365,05 ton.
Adapun nilai penjualan dari kedua pelaksanaan lelang tersebut mencapai Rp443 miliar, terdiri atas Rp179 miliar dari lelang sebelumnya dan Rp264 miliar dari lelang terbaru.
Kedua lelang tersebut merupakan bagian dari pengelolaan aset sitaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT yang melibatkan Samin Tan sebagai tersangka.
Meski nilai penjualan telah mencapai ratusan miliar rupiah, hasil bersih lelang tetap ditempatkan dalam rekening penampungan Kejaksaan sampai terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Arian Mesa




