
Pantau - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya membuka seluruh dokumen terkait riwayat pendidikan dan penyetaraan ijazah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi menyayangkan keputusan pihak penggugat yang justru mencabut gugatan sebelum memasuki tahap pembuktian.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran seusai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran.
Gibran menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat pendidikan serta surat keputusan penyetaraan ijazah yang menjadi objek sengketa.
Meski menyayangkan pencabutan gugatan tersebut, Gibran menegaskan tetap menghormati keputusan penggugat dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Majelis Hakim PTUN.
Gibran Tegaskan Siap Buka Dokumen dan Hormati Proses Hukum di PTUN
Gibran menyatakan bahwa sejak awal dirinya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung di PTUN dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persidangan merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.
Gibran juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya yang mencabut gugatan dan melakukan aksi meninggalkan persidangan atau walk out.
Sebelum pencabutan gugatan, tim kuasa hukum Gibran telah memaparkan secara berurutan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah dokumen asli kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari penjelasan mengenai perjalanan pendidikan Gibran.
Gibran menilai proses pembuktian di pengadilan dapat menjadi sarana untuk memberikan kejelasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Namun, keputusan penggugat untuk menarik kembali perkaranya membuat proses pemeriksaan atas pokok gugatan tidak berlanjut sebagaimana sebelumnya direncanakan.
Gugatan Denny Indrayana Persoalkan Keabsahan SK Penyetaraan Ijazah Gibran
Gugatan di PTUN tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana yang secara hukum diwakili oleh Denny Indrayana.
Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan keputusan administratif mengenai penyetaraan ijazah yang berhubungan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dengan demikian, objek sengketa dalam perkara tersebut berfokus pada keabsahan surat keputusan penyetaraan ijazah sebagai produk keputusan tata usaha negara.
Pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran selama proses persidangan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk menyatakan Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Gugatan Dicabut, Gibran Serahkan Kelanjutan Perkara kepada Majelis Hakim
Keputusan pencabutan gugatan membuat pengujian terhadap keabsahan surat keputusan penyetaraan ijazah yang dimohonkan penggugat tidak berlanjut melalui perkara tersebut.
Meski demikian, tindak lanjut prosedural atas pencabutan gugatan tetap berada dalam kewenangan Majelis Hakim PTUN sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Gibran kembali menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi tahap pembuktian dengan membuka dokumen yang diperlukan dalam persidangan.
Ia juga menyatakan tetap menghormati keputusan penggugat untuk mundur meskipun sebelumnya berharap proses persidangan dapat berlangsung hingga selesai.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, penyelesaian administratif perkara selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani sengketa surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran di PTUN.
- Penulis :
- Arian Mesa




