
Pantau — Urusan sengketa pemilu ternyata bisa berlanjut ke meja pengaduan etik. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menilai lembaganya kerap menjadi tujuan masyarakat yang belum puas dengan hasil perselisihan pemilu maupun pilkada. Ia bahkan menyebut DKPP seperti “keranjang sampah penanggulangan”.
Gambaran itu bukan tanpa alasan. Dalam satu tahun politik, DKPP menerima 635 aduan. Heddy melihat sebagian laporan yang masuk berkaitan dengan perkara yang sebelumnya sudah diproses lembaga lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
“DKPP seperti keranjang sampah, keranjang sampah penanggulangan,” beber Heddy dalam kegiatan finalisasi rumusan rekomendasi hasil konsultasi publik terkait penguatan kelembagaan DKPP di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Aduan Lanjut ke DKPP
Heddy mengambil contoh perkara penetapan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu sebelumnya. Di MK, perkara tersebut hanya memiliki satu pemohon. Namun, setelah MK menjatuhkan putusan, lima pengadu datang ke DKPP dengan perkara yang sama.
“Saya mengambil contoh perkara yang terakhir, perkara yang sudah diputus oleh MK, itu pelapornya, pemohonnya MK cuma satu. Setelah diputus MK, ada lima pengadu yang datang ke DKPP untuk perkara yang sama,” ujar Heddy.
Pola seperti ini menjadi sorotan Heddy. Menurutnya, sebagian pihak tetap membawa persoalan ke ranah etik setelah tidak puas dengan putusan MK. Bahkan, dalam sejumlah perkara pilkada, kuasa hukum mengajukan pengaduan ke MK dan DKPP secara bersamaan.
Jumlah laporan yang masuk pun tidak sedikit. Heddy menyebut DKPP menerima 635 aduan selama satu tahun politik.
“Pengaduan di DKPP sangat besar. Waktu tahun politik kemarin, jumlah pengaduan yang masuk dalam 1 tahun itu mencapai 635 aduan,” ujar dia.
Aduan Tak Kenal Waktu
Bukan cuma jumlah laporan yang menjadi persoalan. Heddy juga menyoroti belum adanya aturan yang membatasi masa daluwarsa pengaduan etik.
Dampaknya, perkara terkait syarat penetapan calon masih bisa muncul setelah pasangan terpilih resmi menjabat. Heddy mencontohkan pengaduan etik soal penetapan calon presiden dan wakil presiden yang tetap bergulir saat keduanya sudah bekerja.
“Ini presiden dan wakil presidennya sudah bekerja, tapi masih ada pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Nggak lucu memang, tapi itulah yang terjadi di negeri ini,” tegasnya.
Layanan Perlu Diperluas
Ada persoalan lain yang ikut disorot, yakni akses masyarakat daerah ke layanan DKPP. Selama ini, warga dari berbagai wilayah harus datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
Heddy berharap DKPP mendapat kewenangan membuka lima hingga enam kantor wilayah. Dengan layanan yang lebih dekat, masyarakat daerah tidak perlu berbondong-bondong ke ibu kota untuk mencari keadilan etik.
“Harapan kami ke depan dalam rangka memberikan pelayanan DKPP diberi kewenangan untuk membuka kantor di wilayah. tidak usah di semua provinsi, paling tidak ada enam atau lima kantor wilayah sehingga publik tidak harus datang ke Jakarta beramai-ramai,” kata dia.
Heddy ingin usulan tersebut masuk dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. Ia berharap penguatan aturan dapat menjadi dasar bagi DKPP untuk memperbaiki jangkauan layanan dan menangani pengaduan secara lebih efektif.
“Saya berharap juga nanti ini bisa dimasukkan di rancangan, bukan rancangan lagi, dimasukkan di Undang-Undang Pemilu yang baru,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino




