
Pantau — Sekitar 760 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2024.
Beban tersebut mendorong pembahasan penguatan kelembagaan, mulai dari penambahan personel pemeriksa hingga penataan struktur dan kewenangan lembaga.
Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan kapasitas penanganan perkara menjadi salah satu tantangan utama lembaganya.
Luasnya cakupan penyelenggaraan pemilu dan banyaknya pihak yang harus diperiksa menuntut dukungan organisasi serta sumber daya yang memadai.
Hal itu disampaikan Syarmadani dalam kegiatan finalisasi rumusan rekomendasi hasil konsultasi publik terkait penguatan kelembagaan DKPP di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Forum tersebut membahas kebutuhan peningkatan kapasitas lembaga dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.
Beban Perkara Meningkat
Syarmadani mengungkapkan, satu pengaduan dapat melibatkan puluhan penyelenggara pemilu sebagai pihak teradu. Kondisi itu membuat proses pemeriksaan membutuhkan kapasitas personel yang sebanding dengan jumlah individu yang harus diperiksa.
“Pernah dalam satu kasus teradunya mencapai 38 orang, sementara anggota DKPP yang menyidangkan secara definitif cuma ada 5 orang. Ini tentu sangat kewalahan,” ungkap Syarmadani.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan tantangan dalam menyeimbangkan beban pemeriksaan dengan jumlah anggota yang tersedia.
Dalam perkara etik, DKPP memeriksa individu penyelenggara pemilu, bukan semata-mata lembaga tempat mereka bertugas.
Persoalan kapasitas penanganan perkara juga pernah menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut berkaitan dengan optimalisasi pelayanan pengaduan etik.
Struktur Ikut Dievaluasi
Penguatan kelembagaan DKPP mencakup sejumlah aspek. Konsultasi publik memunculkan usulan penambahan personel pemeriksa untuk mendukung penanganan pengaduan dan pemeriksaan terhadap banyak pihak dalam satu perkara.
Selain sumber daya manusia, penguatan kewenangan juga masuk dalam pembahasan.
Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, termasuk jajaran ad hoc.
Penataan struktur organisasi turut menjadi perhatian. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan pengaduan, meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dan memperkuat akuntabilitas persidangan.
Pengawasan Hingga Ad Hoc
Cakupan pengawasan DKPP tidak hanya menyentuh penyelenggara pemilu tingkat pusat dan daerah.
Jajaran ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga masuk dalam lingkup pengawasan etik.
Kedua unsur tersebut menjalankan tugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Potensi pelanggaran juga dapat muncul dalam proses penghitungan serta rekapitulasi suara secara berjenjang.
Luasnya cakupan pengawasan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya dukungan kelembagaan yang memadai.
DKPP membutuhkan kapasitas personel dan organisasi untuk menangani pengaduan dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu.
Rekomendasi Belum Final
Syarmadani juga mengingatkan bahwa kualitas pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara.
Terdapat delapan unsur yang turut memengaruhi kualitas pemilu, yakni peserta pemilu, pemilih, penyelenggara pemilu, pemerintah, akademisi, pers, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat.
Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi.
Sementara itu, penguatan DKPP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan lembaga dalam menangani pengaduan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Namun, penambahan personel, penguatan kewenangan, dan penataan struktur masih berada dalam tahap perumusan rekomendasi hasil konsultasi publik.
Pelaksanaannya membutuhkan pembahasan serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Khalied Malvino





