
Pantaui -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membeberkan urgensi aturan hukum yang tegas terkait skenario kedaruratan penundaan pemilu.
Dewa mengungkap urgensi tersebut lewat peluncuran buku karyanya berjudul ‘Penundaan Pemilu’ di Kantor DKPP RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026.
Kajian sejarah menunjukkan dinamika penundaan pemilu di Indonesia telah berlangsung sejak awal kemerdekaan, era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
Dalam rilis bukunya, Dewa menekankan penanganan situasi darurat wajib memiliki dasar hukum yang sah guna mencegah krisis legitimasi kekuasaan.
"Kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat. Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda," ujar Dewa.
Penyelenggaraan pemilu secara ajeg dan tepat waktu pasca-amandemen UUD 1945 merupakan capaian penting yang wajib dijaga oleh seluruh lembaga negara.
"Pemilu itu bisa dilakukan secara periodik atau ajeg ya. Itu yang luar biasa yang kita harus syukuri," tutur Dewa.
Buku tersebut turut menelaah konsekuensi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah pada 2029, sekaligus memicu kebutuhan skema pengisian kekosongan jabatan kepala daerah secara transparan.
Penyelenggara pemilu saat ini tengah mendalami formulasi teknis serta batas etis guna merespons dinamika pembentukan undang-undang oleh DPR bersama pemerintah.
"Nah, bagaimana dengan kaitannya dengan putusan MK? Tentu saya juga sedang melakukan penelitian ya, bahwa bagaimana nanti tentang pengisian jabatan dan lain sebagainya, itu masih dalam proses ya," jelasnya.
DKPP menegaskan posisinya untuk tetap menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam menetapkan regulasi kepemiluan.
Tugas utama penyelenggara pemilu berfokus pada eksekusi aturan hukum serta penjagaan standar etika profesi secara ketat.
Aturan kedaruratan yang jelas menjamin seluruh tindakan korektif saat krisis tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari publik.
"Secara etis tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan ya, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya," pungkas Dewa.
- Penulis :
- Khalied Malvino




