HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB, Dalami Proyek Penunjukan Langsung dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB, Dalami Proyek Penunjukan Langsung dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7/10/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan NS, salah seorang adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, melalui mekanisme penunjukan langsung dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan NS sebagai saksi guna menelusuri proyek-proyek yang dikerjakannya di lingkungan BNPB serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap NS difokuskan pada kegiatan pengadaan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB melalui penunjukan langsung," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, saat menjelaskan materi pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai BNPB yang sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Kasus Korupsi Dana BNPB Bermula dari OTT pada 13 Oktober 2026

Perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 15 orang untuk menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik lain dari Letjen TNI Suharyanto.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, sedangkan Bima Setiawan merupakan tenaga ahli kepala lembaga tersebut.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka dari pihak swasta masing-masing adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB terdiri atas Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Senilai Rp5,47 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti pada 16 Oktober 2026 dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, emas fisik, tabungan emas, serta aset kripto.

Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing sebanyak 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura.

Selain itu, KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.

Penyidik juga menyita sebanyak 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.

Barang bukti lainnya berupa tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta.

KPK turut menyita aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,10 miliar sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyitaan berbagai aset tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Penyidik Geledah Ruang Kepala BNPB dan Koordinasi dengan TNI

Selain menyita sejumlah aset, KPK melakukan penggeledahan di kantor BNPB setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lainnya di lingkungan kantor lembaga tersebut.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai BNPB.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan keterlibatan unsur militer dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.

Surat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara KPK dan institusi TNI dalam menindaklanjuti informasi mengenai kemungkinan keterlibatan personel militer aktif.

Status NS Masih Saksi, KPK Terus Dalami Proyek di BNPB

Sementara itu, pemeriksaan terhadap NS masih difokuskan pada penelusuran proyek-proyek yang dikerjakannya melalui mekanisme penunjukan langsung di lingkungan BNPB.

KPK belum menyampaikan penetapan NS sebagai tersangka dalam perkembangan perkara yang dijelaskan tersebut.

NS diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga pemeriksaannya tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penyidik masih mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, pengelolaan dana siap pakai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, rangkaian penyidikan KPK mencakup pemeriksaan saksi, pendalaman proyek penunjukan langsung, penyitaan barang bukti, penggeledahan kantor BNPB, dan koordinasi dengan institusi TNI.

KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana, termasuk menelusuri proyek yang dikerjakan kerabat mantan Kepala BNPB serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026