HOME  ⁄  Nasional

Kejati Gorontalo Tahan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Terkait Korupsi Video Wall, Kerugian Negara Rp1,77 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejati Gorontalo Tahan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Terkait Korupsi Video Wall, Kerugian Negara Rp1,77 Miliar
Foto: Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada Jumat 30/10/2026 (sumber: ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp4,57 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan perkara tersebut bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.

"Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall," kata Rafid di Gorontalo, Jumat (30/10/2026).

Rafid menjelaskan bahwa Hamka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Selama masa penahanan tersebut, Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo berdasarkan keputusan tim penyidik.

Penyidik Ungkap Dugaan Penyimpangan Penganggaran Proyek Rp5 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan sejumlah komunikasi yang diduga berkaitan dengan rencana pengadaan command center video wall sebelum proyek tersebut secara resmi dimasukkan dalam penganggaran pemerintah daerah.

Dalam proses penganggaran, Hamka diduga memberikan perintah kepada seorang saksi berinisial SJB yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Perintah tersebut diduga berkaitan dengan koordinasi bersama Badan Anggaran agar proyek pengadaan command center video wall dapat dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Penyidik menduga proses penganggaran tetap dilakukan meskipun program kegiatan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Setelah proses penganggaran, proyek pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme pembelian elektronik atau e-purchasing dengan memanfaatkan sistem katalog elektronik.

Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 yang ditandatangani pada 1 November 2022.

Nilai kontrak pengadaan mencapai Rp4,57 miliar dari total anggaran sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2022.

Kejati Gorontalo kemudian melakukan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang.

Kejati Temukan Selisih Harga Rp1,77 Miliar dalam Pengadaan Video Wall

Rafid menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Alat bukti yang diperiksa meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta berbagai barang bukti yang disita selama proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya selisih harga sebesar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya dari seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Selisih harga tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan command center video wall tersebut mencapai Rp1,77 miliar.

Temuan tersebut digunakan penyidik untuk mendalami hubungan antara proses pengadaan, nilai kontrak, dan dugaan kerugian keuangan negara.

Hamka Hendra Noer Diduga Terima Aliran Dana Rp1,1 Miliar

Selain menemukan dugaan selisih harga pengadaan, penyidik Kejati Gorontalo mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Hamka Hendra Noer sebesar Rp1,1 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari selisih harga pengadaan proyek command center video wall yang menggunakan anggaran APBD Perubahan 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang sebesar Rp1,1 miliar tersebut diduga diserahkan kepada Hamka sekitar Desember 2022.

Pada periode tersebut, Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Dugaan penerimaan dana menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami hubungan antara dugaan perintah dalam proses penganggaran, pelaksanaan proyek, serta aliran dana yang diduga berasal dari selisih harga pengadaan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan kepala daerah tersebut.

Kejati Gorontalo Jerat Hamka dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Hamka Hendra Noer disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangkaan tersebut dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hamka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Gorontalo menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melaksanakan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Rafid.

Dengan penahanan Hamka Hendra Noer, perkara dugaan korupsi pengadaan command center video wall senilai Rp4,57 miliar tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar serta dugaan aliran dana Rp1,1 miliar kepada tersangka menjadi bagian dari temuan yang terus didalami penyidik Kejati Gorontalo.

Hamka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026