
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif upah pungut yang seharusnya diterima pegawai dari kegiatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan praktik pemotongan atas insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif ASN di Bappenda Bogor
KPK mendalami dugaan praktik pemotongan insentif upah pungut yang diterima pegawai dalam kegiatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Penyidik memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk memperoleh keterangan mengenai dugaan praktik pemotongan insentif tersebut.
Keterangan Rudy menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Dalam pemeriksaan pada 29 Oktober 2026, Rudy Susmanto berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka.
KPK juga belum mengumumkan secara terperinci pihak yang diduga menerima uang hasil pemotongan insentif ASN maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
KPK Sempat Bantah Isu OTT di Bogor, tetapi Amankan Rp1,5 Miliar
Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor sebelumnya menjadi perhatian publik pada 20 Agustus 2026 setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada tanggal tersebut, KPK memberikan klarifikasi bahwa lembaga antirasuah itu tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor sebagaimana informasi yang beredar.
Meski membantah adanya OTT, KPK kemudian mengungkapkan perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor pada 21 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengamanan uang tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga berasal dari pemotongan insentif upah pungut pegawai.
Penerbitan sprindik umum menunjukkan bahwa KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka pada tahap tersebut.
Penyidik Geledah Kantor Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Bogor
Selain mendalami dugaan pemotongan insentif ASN, KPK juga menangani perkara dugaan korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, terdapat dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK di lingkungan Pemkab Bogor, yakni dugaan pemotongan insentif upah pungut pegawai dan dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di Dinas Pendidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan di kedua instansi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penggeledahan di Dinas Pendidikan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang juga sedang ditangani KPK.
Status Rudy Susmanto Masih Saksi, KPK Belum Tetapkan Tersangka
Setelah rangkaian penggeledahan pada Agustus 2026, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Rudy difokuskan pada dugaan praktik pemotongan insentif upah pungut pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
KPK menggunakan keterangan para saksi untuk melengkapi informasi dan alat bukti sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.
Hingga perkembangan yang disampaikan KPK, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut.
Pemeriksaan Rudy Susmanto sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada dugaan pemotongan insentif ASN, penerimaan uang oleh penyelenggara negara, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan Bupati Bogor menjadi salah satu langkah lanjutan KPK setelah sebelumnya mengamankan uang Rp1,5 miliar, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dan menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor.
- Penulis :
- Shila Glorya




