HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Naikkan Laporan terhadap Betrand Peto ke Penyidikan, Polisi Dalami CCTV dan Hasil Visum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Naikkan Laporan terhadap Betrand Peto ke Penyidikan, Polisi Dalami CCTV dan Hasil Visum
Foto: Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa perkara laporan terhadap publik figur Betrand Peto resmi meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026, setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Perkara tersebut berawal dari laporan seseorang berinisial ANW terhadap terlapor berinisial ABT alias BP, yang disebut sebagai Betrand Peto.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti untuk mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Polisi Periksa Korban, Saksi, dan Betrand Peto

Onkoseno menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban, para saksi, serta pihak terlapor.

"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno.

Selain meminta keterangan dari para pihak, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Barang dan dokumen yang dikumpulkan meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.

Hasil visum dan dokumentasi luka menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang digunakan penyidik untuk mendalami laporan korban.

Sementara itu, rekaman CCTV diamankan untuk diperiksa guna memperoleh informasi yang relevan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Penyidik juga mendalami percakapan melalui media sosial sebagai bagian dari upaya melengkapi rangkaian pembuktian dalam proses hukum.

Onkoseno menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan terhadap korban, sejumlah saksi, dan pihak terlapor untuk melengkapi keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh.

"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," ucap Onkoseno.

Betrand Peto Sebelumnya Diperiksa Delapan Jam dengan 54 Pertanyaan

Sebelum perkara meningkat ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Betrand Peto pada Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Betrand Peto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian, telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (9/10).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mempersiapkan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil klarifikasi dan menentukan tindak lanjut penanganan laporan.

Proses penanganan perkara kemudian berlanjut hingga kepolisian resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Oktober 2026.

Peningkatan tersebut menandakan bahwa kepolisian melanjutkan proses hukum untuk mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Status Hukum Betrand Peto Masih Menunggu Hasil Penyidikan

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, peningkatan status tersebut tidak secara otomatis berarti Betrand Peto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penentuan status hukum selanjutnya masih bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Polda Metro Jaya juga belum mengumumkan keputusan akhir mengenai status hukum Betrand Peto dalam perkembangan perkara yang disampaikan kepada publik.

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain pemeriksaan tambahan, kepolisian akan terus mendalami hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan media sosial yang telah diamankan.

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk melengkapi pembuktian sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, perkara laporan terhadap Betrand Peto masih berada dalam proses penyidikan dan belum terdapat pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka berdasarkan keterangan terbaru Polda Metro Jaya.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026