HOME  ⁄  Ekonomi

Bappenas Tetapkan Agrinas Palma Nusantara sebagai Pelaksana PSN Sawit, Kelola 4 Juta Hektare Lahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bappenas Tetapkan Agrinas Palma Nusantara sebagai Pelaksana PSN Sawit, Kelola 4 Juta Hektare Lahan
Foto: Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat menyampaikan Surat Penetapan Pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Surat Keterangan PSN Sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Jakarta, Jumat 23/10/2026 (sumber: Bappenas)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Sawit untuk membenahi tata kelola sekitar 4 juta hektare aset perkebunan kelapa sawit yang telah dikuasai kembali oleh negara.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Penetapan Pelaksana PSN dan Surat Keterangan PSN Sawit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam memperkuat tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut telah dimutakhirkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa penetapan PSN Sawit harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit Indonesia.

"Jadi mulai hari ini dengan adanya PSN seperti ini, sebaiknya benar-benar menatap ulang bagaimana sawit ini menjadi bagian dari sistem dan usaha agribisnis yang terintegrasi, yang holistik, yang diatur secara sistematis dan juga harus terstruktur," kata Rachmat Pambudy di hadapan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghani, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Bappenas di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pemerintah Jadikan 4 Juta Hektare Lahan Sawit sebagai Percontohan Nasional

Dalam pelaksanaan PSN Sawit, pemerintah menetapkan aset perkebunan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sebagai lokasi awal percontohan nasional pembenahan tata kelola industri kelapa sawit.

Aset tersebut berasal dari kawasan yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan total luas mencapai sekitar 4 juta hektare.

Kawasan tersebut akan menjadi lokasi awal penerapan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang lebih terukur, tertib, produktif, dan berkeadilan.

Rachmat menekankan bahwa pembenahan tata kelola sawit memiliki arti strategis mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Menurutnya, industri kelapa sawit memberikan kontribusi devisa negara lebih dari 30 miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun.

Selain menjadi sumber devisa, sektor kelapa sawit juga menopang kehidupan lebih dari 17 juta petani dan tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan perkebunan serta industri sawit.

Rachmat menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya kelapa sawit harus berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Pengelolaan sawit adalah manifestasi Pasal 33 UUD 1945 sekaligus pilar penting dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2025–2045," ucapnya.

Agrinas Palma Nusantara Wajib Alokasikan 20 Persen Lahan untuk Kebun Masyarakat

Dalam pelaksanaan PSN Sawit, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan kesanggupannya memenuhi dua komitmen utama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan penguatan hilirisasi industri kelapa sawit.

Komitmen pertama adalah pembangunan kebun masyarakat melalui pengalokasian dan fasilitasi lahan perkebunan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan operasional perusahaan.

PT Agrinas Palma Nusantara diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari total luas pelepasan kawasan hutan yang diperoleh melalui Satgas PKH untuk pembangunan kebun masyarakat.

Pengalokasian tersebut harus dilakukan secara tepat sasaran agar masyarakat sekitar perkebunan dapat memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan aset yang telah dikuasai kembali oleh negara.

Komitmen kedua adalah memperkuat kemitraan koperasi dan hilirisasi melalui pengembangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan usaha serta rantai pasok industri.

Melalui skema tersebut, perusahaan diharapkan dapat memperkuat kelembagaan petani dengan mendorong keterlibatan koperasi dalam pengelolaan dan pengembangan usaha kelapa sawit.

Keterlibatan koperasi juga diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan hilirisasi sawit rakyat.

Pemerintah berharap pengembangan PKS dan penguatan rantai pasok berbasis koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Bappenas Awasi Produktivitas dan Keterlacakan Industri Sawit

Untuk memastikan pelaksanaan PSN Sawit berjalan sesuai ketentuan, Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Satgas PSN Sawit akan melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkala.

Pengawasan tersebut difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, peningkatan produktivitas perkebunan, serta penguatan sistem pengelolaan industri kelapa sawit.

Pemerintah juga akan memastikan penerapan standar keterlacakan atau traceability dalam seluruh rantai produksi kelapa sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Penerapan sistem keterlacakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global sekaligus mendukung keberlanjutan industri nasional.

Selain itu, pendampingan pemerintah akan diarahkan untuk memastikan pelaksanaan komitmen pemberdayaan masyarakat dan pengembangan industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Siap Jalankan Penugasan Presiden

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghani menyampaikan apresiasi atas pendampingan intensif yang telah diberikan Kementerian PPN/Bappenas bersama Satgas PSN Sawit sejak dimulainya proses konsolidasi lahan.

Abdul Ghani menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan penugasan Presiden dengan penuh tanggung jawab, termasuk memastikan pengelolaan aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, dukungan Bappenas serta berbagai kementerian dan lembaga terkait memberikan kepastian regulasi sekaligus memperjelas arah operasional perusahaan dalam melaksanakan mandat PSN Sawit.

"Kami menyambut penugasan direktif Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Dukungan Kementerian PPN/Bappenas dan lintas K/L (kementerian/lembaga) memberikan kepastian regulasi serta kejelasan peta jalan operasional bagi kami di lapangan. Kami berkomitmen penuh mengawal mandat ini, khususnya pemenuhan alokasi 20 persen kebun masyarakat dan pemberdayaan koperasi dalam ekosistem pasok PKS, sehingga optimalisasi lahan limpahan negara ini benar-benar menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar," ujar Abdul Ghani.

PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen memastikan kewajiban alokasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga akan mendorong pemberdayaan koperasi dalam ekosistem pasokan Pabrik Kelapa Sawit sebagai bagian dari penguatan industri sawit nasional.

Melalui pelaksanaan PSN Sawit, pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan aset perkebunan yang telah dikuasai kembali oleh negara sekaligus memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit agar lebih produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Penetapan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pelaksana PSN Sawit diharapkan dapat mempercepat pembenahan sekitar 4 juta hektare aset perkebunan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, penguatan koperasi, hilirisasi industri, serta peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026