
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang disiapkan pemerintah pusat bukan hanya diperuntukkan bagi daerah yang berhasil melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mencakup berbagai indikator kinerja pemerintahan daerah mulai 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Bima Arya saat melakukan kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026), untuk menjelaskan mekanisme penilaian dan pengalokasian insentif fiskal kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Program MBG hanya menjadi salah satu parameter dalam penilaian penerima insentif fiskal, bukan satu-satunya dasar pemberian penghargaan.
"Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk Program MBG saja parameternya," kata Wamendagri Bima Arya.
Bima Arya Luruskan Informasi Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk MBG
Bima Arya menjelaskan bahwa anggaran Rp1 triliun yang sebelumnya dikaitkan dengan keberhasilan pelaksanaan Program MBG sebenarnya merupakan total alokasi insentif fiskal pemerintah untuk penyaluran gelombang ketiga.
Dengan demikian, dana tersebut tidak secara khusus disediakan hanya untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil menjalankan program makan bergizi gratis.
Ia menilai penjelasan tersebut perlu disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pernyataan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme pemberian insentif fiskal.
"Nah, ini perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri kurang utuh dipahami oleh media dan publik," ujar Bima Arya.
Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat menerapkan sejumlah indikator dalam menilai kinerja daerah sebelum menentukan penerima insentif fiskal.
Penilaian tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara menyeluruh.
Penilaian Insentif Fiskal Mencakup Stunting, Kemiskinan, dan Pengangguran
Bima Arya menjelaskan bahwa salah satu indikator utama pemberian insentif fiskal adalah kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Aspek tersebut mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Transparansi juga menjadi bagian dari penilaian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah turut mempertimbangkan ketepatan sasaran program agar bantuan dan kebijakan pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, penilaian mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem ekonomi lokal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sektor kesehatan, pemerintah memberikan perhatian terhadap keberhasilan daerah menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Capaian di bidang pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan daerah yang berhak memperoleh insentif fiskal.
Pemerintah pusat turut menilai keberhasilan daerah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendukung pembangunan juga mendapatkan apresiasi dalam proses penilaian.
Kemampuan pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi indikator tambahan yang diperhitungkan dalam menentukan penerima penghargaan.
"Yang dinilai antara lain sejauh mana stunting bisa dikurangi atau diatasi. Kemudian menekan angka pengangguran dan angka kemiskinan. Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil mencari pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta berhasil menangani kemiskinan, kesehatan, pendidikan," kata Wamendagri Bima Arya.
Melalui indikator tersebut, pemerintah berupaya mendorong daerah meningkatkan kinerja pembangunan di berbagai sektor tanpa hanya berfokus pada keberhasilan satu program nasional.
Pemerintah Siapkan Insentif Rp3 Miliar untuk Daerah Peringkat Pertama
Dalam skema penghargaan berdasarkan hasil penilaian, pemerintah menyiapkan besaran insentif fiskal yang berbeda sesuai dengan peringkat capaian masing-masing daerah.
Pemerintah daerah yang berhasil memperoleh peringkat pertama akan mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp3 miliar.
Sementara itu, pemerintah daerah yang menempati peringkat kedua akan memperoleh insentif sebesar Rp2 miliar.
Adapun pemerintah daerah yang meraih peringkat ketiga akan menerima insentif fiskal sebesar Rp1 miliar.
Pemberian insentif berdasarkan peringkat tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada daerah yang menunjukkan capaian positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat pencapaian target pembangunan.
Insentif Fiskal Gelombang Ketiga Ditransfer Langsung ke Kas Daerah
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan insentif fiskal pada gelombang pertama dan kedua kepada sekitar 270 kabupaten dan kota yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan dalam menjalankan program pembangunan.
Untuk gelombang ketiga, pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp1 triliun yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana tersebut akan ditransfer secara langsung ke kas pemerintah daerah penerima untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan.
Pemanfaatan insentif fiskal diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sektor kesehatan dan pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah berharap dukungan keuangan tersebut dapat membantu daerah meningkatkan kapasitas pembangunan sekaligus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Bima Arya kembali menegaskan bahwa Program MBG hanya menjadi salah satu indikator dalam penilaian insentif fiskal yang juga mencakup tata kelola pemerintahan, transparansi, pengurangan stunting, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, alokasi Rp1 triliun merupakan keseluruhan dana insentif fiskal gelombang ketiga yang disiapkan pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan kepada daerah berdasarkan berbagai capaian kinerja pembangunan.
- Penulis :
- Arian Mesa




