HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Bongkar Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram untuk Promosi Judi Daring, Transaksi Capai Rp1 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Jatim Bongkar Jual Beli Akun WhatsApp dan Telegram untuk Promosi Judi Daring, Transaksi Capai Rp1 Miliar
Foto: Polisi saat merilis kasus jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi judi online di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 30/10/2026 (sumber: Bidhumas Polda Jatim)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi perjudian daring yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan promosi perjudian daring.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polda Jawa Timur dalam keterangan pers di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," kata Jules Abraham Abast.

Tersangka Jual Akun WhatsApp dan Telegram Menggunakan Data Pribadi Orang Lain

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan bahwa tersangka DS diduga menjalankan dua modus kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan akun komunikasi digital dan promosi perjudian daring.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka telah berlangsung sejak 2023.

Modus pertama dilakukan dengan meregistrasikan kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain tanpa hak, khususnya NIK dan nomor KK.

Kartu SIM yang telah didaftarkan menggunakan identitas orang lain tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram dalam jumlah banyak.

Akun-akun yang berhasil dibuat selanjutnya diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram kepada pihak yang membutuhkan akun komunikasi digital tersebut.

"Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi," ujar Daniel.

Dalam menjalankan praktik tersebut, tersangka menawarkan akun WhatsApp dengan harga berkisar Rp500 hingga Rp5.000 per akun.

Sementara itu, akun Telegram dijual dengan harga sekitar Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.

Dari aktivitas jual beli akun komunikasi digital yang menggunakan data pribadi orang lain tersebut, tersangka DS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Tersangka Kembangkan Situs untuk Sebarkan Promosi Judi Daring Massal

Selain memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram, tersangka DS juga diduga mengembangkan layanan promosi perjudian daring sejak November 2025.

Layanan tersebut dijalankan menggunakan perangkat lunak berbasis situs web yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Polisi mengungkapkan bahwa sistem tersebut dioperasikan melalui situs sengmanda.com untuk menyebarkan materi promosi perjudian secara massal menggunakan aplikasi WhatsApp.

Dalam menjalankan layanan tersebut, pelanggan hanya perlu menyerahkan materi iklan perjudian beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran pengiriman.

Setelah materi promosi dan daftar nomor diterima, sistem yang dikembangkan tersangka akan mengirimkan pesan iklan perjudian secara otomatis kepada nomor WhatsApp yang telah ditentukan.

Melalui mekanisme tersebut, tersangka dapat menyediakan layanan penyebaran promosi perjudian dalam jumlah besar tanpa harus mengirimkan pesan secara manual satu per satu.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa DS bekerja sama secara langsung dengan administrator jaringan perjudian daring yang berada di Kamboja.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan promosi perjudian melalui sistem pengiriman pesan massal yang dikembangkan tersangka.

Kepolisian mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas bisnis tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polisi Sita 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit komputer rakitan dan 13 unit telepon seluler yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan akun maupun pengoperasian layanan promosi perjudian.

Selain perangkat elektronik, polisi menyita sekitar 6.000 kartu SIM dari sejumlah operator telekomunikasi, yakni XL, Axis, dan By.U.

Ribuan kartu SIM tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik terkait dugaan penggunaan data kependudukan milik orang lain untuk registrasi nomor telepon.

Penyidik juga mengamankan dokumen mutasi rekening serta tangkapan layar transaksi guna menelusuri aliran dana dan aktivitas bisnis yang dijalankan tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengembangkan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.

AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan bahwa ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berbeda-beda sesuai dengan ketentuan hukum yang disangkakan.

"Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan," kata Daniel.

Ancaman pidana tersebut dapat dikenakan apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka terbukti melalui proses peradilan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 08811043007.

Layanan tersebut disediakan untuk menerima pengaduan maupun informasi masyarakat yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset dan Jaringan Judi Kamboja

Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian turut mendalami dugaan hubungan antara penyalahgunaan data kependudukan, perdagangan akun komunikasi digital, dan promosi perjudian daring yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Pengembangan penyidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh pola operasional jaringan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Polda Jawa Timur kembali mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan NIK, nomor KK, dan informasi pribadi lainnya untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan data kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal karena informasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM, pembuatan akun komunikasi ilegal, maupun aktivitas yang melanggar hukum.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026