HOME  ⁄  Nasional

Tergiur Gaji Rp40 Juta, Warga Tulungagung Nyaris Jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri, KP2MI Turun Tangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tergiur Gaji Rp40 Juta, Warga Tulungagung Nyaris Jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri, KP2MI Turun Tangan
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin (sumber: KP2MI)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menangani kasus seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang nyaris berangkat ke luar negeri untuk menjadi tentara bayaran setelah tergiur tawaran gaji Rp40 juta per bulan dan bonus kontrak Rp400 juta.

Calon pekerja migran berinisial S tersebut akhirnya membatalkan keberangkatannya secara mandiri setelah mencurigai proses perekrutan dan janji pembayaran yang diberikan oleh agensi luar negeri.

Berdasarkan keterangan resmi KP2MI pada Jumat (30/10/2026), petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta kemudian memberikan pendampingan dan melakukan pendalaman terhadap S.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan dan prosedur penempatan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya," kata Mukhtarudin dalam keterangan tersebut.

Berawal dari Iklan Instagram, Korban Dijanjikan Bonus Kontrak Rp400 Juta

Berdasarkan hasil pendalaman petugas P4MI, S pertama kali mengetahui informasi lowongan pekerjaan tersebut melalui iklan pop-up yang muncul di media sosial Instagram.

Iklan tersebut mengarahkan S untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan finansial dalam jumlah besar.

Dalam proses perekrutan, agensi tersebut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta setiap bulan apabila S bersedia menerima pekerjaan sebagai tentara bayaran di luar negeri.

Selain penghasilan bulanan, S juga dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta.

Kontrak pekerjaan yang ditawarkan memiliki masa berlaku selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan setelah periode tersebut berakhir.

Pihak agensi juga menjanjikan seluruh biaya keberangkatan akan ditanggung sepenuhnya, mulai dari akomodasi, pengurusan paspor, hingga pembelian tiket penerbangan internasional.

Namun, di balik tawaran penghasilan dan fasilitas tersebut, agensi memberikan instruksi mencurigakan kepada S terkait pemeriksaan keimigrasian.

S diminta mengaku sebagai wisatawan apabila menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi di bandara, meskipun tujuan keberangkatannya adalah untuk bekerja.

Instruksi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa proses perekrutan dan penempatan yang direncanakan tidak mengikuti prosedur resmi pekerja migran Indonesia.

Agensi Tolak Permintaan Uang Muka, S Batal Berangkat ke Luar Negeri

Keraguan S terhadap tawaran pekerjaan tersebut mulai muncul ketika dirinya meminta sebagian pembayaran diberikan terlebih dahulu sebagai uang muka.

Uang muka tersebut rencananya akan dikirimkan kepada istrinya yang berada di kampung halaman di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Namun, pihak agensi luar negeri menolak permintaan tersebut meskipun sebelumnya menjanjikan gaji dan bonus kontrak dalam jumlah besar.

Penolakan itu membuat S mulai mempertanyakan keseriusan agensi dan keabsahan tawaran pekerjaan yang diterimanya.

S juga mencurigai bahwa janji pembayaran gaji serta pemenuhan hak-haknya selama bekerja di luar negeri kemungkinan tidak akan direalisasikan.

Atas dasar kecurigaan tersebut, S akhirnya memutuskan membatalkan keberangkatannya secara mandiri sebelum menjalani pekerjaan yang ditawarkan.

Setelah memperoleh informasi mengenai pembatalan tersebut, petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendatangi S pada Jumat (30/10/2026).

Petugas kemudian melakukan pendampingan sekaligus menggali keterangan mengenai sumber informasi lowongan, komunikasi dengan agensi, tawaran penghasilan, dan mekanisme keberangkatan yang telah direncanakan.

KP2MI Berikan Pendampingan dan Siapkan Pemulangan ke Tulungagung

Setelah menjalani pendampingan awal, S diarahkan menuju Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia yang dikelola Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

Di fasilitas tersebut, S mendapatkan penampungan sementara, layanan pemulihan kondisi mental, serta pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya di Tulungagung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KP2MI memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran yang menghadapi risiko penempatan melalui jalur tidak resmi.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan sejak tahap sebelum keberangkatan.

"Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi," katanya.

KP2MI juga terus memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

Upaya tersebut mencakup pendampingan calon pekerja migran, pemeriksaan informasi perekrutan, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

KP2MI Telusuri Agensi Perekrut dan Dugaan Jaringan Ilegal Lintas Negara

Selain memberikan pendampingan kepada S, KP2MI kini menghimpun informasi lebih lanjut mengenai identitas dan kontak agensi luar negeri yang menawarkan pekerjaan tersebut.

Kementerian juga menelusuri pihak yang membiayai rencana keberangkatan S untuk mengetahui mekanisme perekrutan yang digunakan.

Informasi yang diperoleh selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan ilegal lintas negara.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mencegah kasus serupa menimpa calon pekerja migran lainnya.

KP2MI turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi lowongan pekerjaan luar negeri yang beredar melalui media sosial, terutama jika menawarkan gaji tinggi dan bonus besar dengan prosedur yang tidak jelas.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut, jenis pekerjaan, kontrak kerja, serta mekanisme penempatan sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

Apabila menemukan dugaan penipuan atau perekrutan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.

Melalui penguatan pencegahan, pendampingan, dan koordinasi penegakan hukum, KP2MI berupaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak mereka.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026