HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Perketat Pengawasan TKA, Peserta Curang Terancam Nilai Nol dan Pengawas Lalai Disanksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendikdasmen Perketat Pengawasan TKA, Peserta Curang Terancam Nilai Nol dan Pengawas Lalai Disanksi
Foto: Situasi berlangsungnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) di satuan pendidikan tingkat atas (SMA/SMK/SMALB) di Jawa Barat (sumber: Disdik Jabar)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) memperketat pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruang ujian, terutama untuk memastikan tidak ada telepon seluler (HP) yang dibawa masuk guna mencegah kecurangan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan bahwa keberadaan telepon seluler di ruang ujian menjadi salah satu sumber utama permasalahan yang berpotensi memicu pelanggaran selama pelaksanaan TKA.

Menurut Faisal, pemeriksaan barang bawaan peserta seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum peserta diperbolehkan memasuki ruang pelaksanaan tes.

“Kami selama ini berharap bahwa pengawas itu harusnya memeriksa HP sebelum masuk. Jadi, sumber masalah utama itu karena peserta membawa HP masuk,” tegas Faisal saat dihubungi Antara di Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi berupa nilai nol, sedangkan pengawas yang lalai menjalankan tugas dapat menerima tindakan disiplin.

Peserta TKA yang Terbukti Curang Akan Diberi Nilai Nol

Faisal menjelaskan bahwa pengawasan ketat sejak sebelum ujian dimulai menjadi langkah penting untuk mencegah peserta menggunakan perangkat komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.

Pengawas diminta memastikan seluruh peserta mematuhi ketentuan pelaksanaan TKA, termasuk larangan membawa telepon seluler ke dalam ruang ujian.

Kemendikdasmen menilai pemeriksaan terhadap barang bawaan peserta merupakan bagian penting dari prosedur pengawasan yang harus dijalankan secara konsisten.

Faisal menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA akan mendapatkan sanksi berupa pemberian nilai nol.

Sanksi tersebut diterapkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran sekaligus untuk menjaga kejujuran dan integritas hasil ujian.

Selain peserta, pengawas juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh prosedur pelaksanaan TKA berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pengawas yang terbukti lalai hingga memungkinkan peserta membawa telepon seluler ke ruang ujian, Kemendikdasmen dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Pengawas TKA yang Lalai Terancam Dicopot dari Tugas Pengawasan

Faisal mengungkapkan bahwa pemberian sanksi terhadap pengawas yang terbukti lalai akan mengacu pada arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Arahan tersebut mencakup tindakan grounded atau penonaktifan dari tugas pengawasan terhadap pengawas yang terbukti melakukan kelalaian.

“Kalau untuk pengawas akan pasti di-grounded? Ya, itu pernyataan Pak Menteri tadi, bahwa itu akan di-grounded,” ujar Faisal.

Kemendikdasmen menilai pengawas memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ujian sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

Karena itu, pengawas diharapkan tidak hanya memantau jalannya tes, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sejak peserta memasuki lokasi ujian.

Penegakan sanksi terhadap pengawas yang terbukti lalai menjadi bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga kredibilitas TKA.

Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama Terkait Dugaan Pelanggaran TKA

Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026), Faisal Syahrul mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen sedang mendalami sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan TKA.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan TKA jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sederajat pada gelombang pertama yang telah selesai dilaksanakan pada pekan tersebut.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen melakukan penelusuran untuk mengetahui bentuk dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.

Faisal menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat berkaitan dengan laporan pelanggaran tersebut.

Meski demikian, Kemendikdasmen belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pendalaman dan pemeriksaan masih berlangsung.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan, bukan sekadar asumsi.

Kemendikdasmen Pastikan Penanganan Pelanggaran TKA Sesuai Aturan

Kemendikdasmen memastikan seluruh laporan dugaan pelanggaran TKA akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai ketentuan, baik peserta maupun pengawas yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ujian.

Penguatan pemeriksaan peserta, penegakan sanksi, serta pendalaman pengaduan masyarakat menjadi langkah kementerian untuk memastikan penyelenggaraan TKA berjalan secara tertib dan transparan.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan tes tidak terganggu oleh penggunaan perangkat komunikasi maupun bentuk kecurangan lainnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, kementerian berupaya memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik benar-benar mencerminkan kemampuan peserta secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026