
Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP setelah petugas menemukan dua paspor dengan identitas berbeda serta dugaan perubahan halaman biodata pada salah satu dokumen perjalanan.
SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan kasus tersebut terungkap ketika petugas memeriksa dokumen perjalanan SP yang hendak meninggalkan Bali menuju Manila, Filipina.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda,” kata Novyandri di Denpasar, Sabtu (31/10/2026).
Petugas Temukan Dua Paspor dengan Identitas Berbeda
Kasus tersebut bermula pada 14 Oktober 2026 ketika SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Filipina.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati SP menggunakan paspor yang berbeda dari dokumen yang sebelumnya dipakai ketika memasuki wilayah Indonesia.
Kejanggalan tersebut membuat petugas membawa SP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keabsahan dokumen perjalanannya.
Pemeriksaan mendalam kemudian mengungkap keberadaan paspor lain dengan identitas yang tidak sama.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan SP.
Berdasarkan temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
WNA India Dipulangkan Melalui Malaysia
Pelaksanaan deportasi SP dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dengan pengawalan petugas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen secara teliti, baik terhadap penumpang internasional yang datang maupun yang akan meninggalkan Indonesia.
“Kejadian itu menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.
Imigrasi Perketat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Novyandri menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan petugas dalam memeriksa keaslian dokumen perjalanan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan bandara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh warga negara asing yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata dia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




