
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp7 miliar dari penanganan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui penerapan prinsip ultimum remedium sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel Martha Octavia mengatakan penerimaan denda tersebut berasal dari pelanggar atau pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Sampai bulan September atau triwulan ketiga 2026 yang terkumpul itu sudah mencapai Rp7 miliar dan ultimum remedium ini adalah upaya terakhir selain dari pidana penjara," ujar Martha di Makassar, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi administratif tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara sebelum menggunakan jalur pidana.
Bea Cukai Sulbagsel Lakukan 37 Penindakan
Martha mengungkapkan DJBC Sulbagsel telah melaksanakan 37 penindakan selama periode Januari hingga September 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, pihaknya berhasil menghimpun denda administratif dengan total mencapai Rp7 miliar.
Sebagian besar penerapan prinsip ultimum remedium dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih berada pada tahap penelitian.
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditangani adalah peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Martha menjelaskan mekanisme tersebut memberikan pilihan penyelesaian administratif bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ultimum Remedium Jadi Alternatif Penyelesaian Pelanggaran Cukai
Prinsip ultimum remedium merupakan asas hukum yang menempatkan pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian suatu pelanggaran.
Dalam penerapannya di bidang kepabeanan dan cukai, pelanggar dapat dikenai denda administratif sebagai alternatif penanganan perkara.
Martha menyebut pelanggar yang menyetujui penyelesaian melalui denda administratif dapat terhindar dari proses pidana atas pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme tersebut.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Ia menegaskan penerapan mekanisme tersebut dilakukan terhadap pelanggaran yang memenuhi ketentuan penyelesaian administratif.
Bea Cukai Amankan 123 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain mengumpulkan denda administratif, DJBC Sulbagsel juga mencatat hasil penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
Sepanjang Januari hingga September 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 123 juta batang rokok ilegal.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp188,34 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang ditindak diperkirakan mencapai Rp124,30 miliar.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan DJBC Sulbagsel terhadap pelanggaran cukai, khususnya peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




