
Pantau - Kementerian Kebudayaan menyatakan siap mendukung revitalisasi dan konservasi Gereja Sion di Jakarta yang telah berusia lebih dari 300 tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah melestarikan bangunan bersejarah dan cagar budaya nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan dukungan tersebut mencakup upaya pemugaran dan penanganan kerusakan bangunan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami juga berharap bisa berkoordinasi, bekerja sama, bergotong royong di dalam menjaga warisan budaya dan cagar budaya ini. Tentu dengan senang hati Kementerian Kebudayaan akan mendukung revitalisasi maupun restorasi yang terkait dengan kerusakan-kerusakan yang mungkin ada di sini, dan itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Fadli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Fadli, pelestarian Gereja Sion memerlukan kerja sama antara pemerintah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.
Gereja Sion Jadi Warisan Budaya Berusia Lebih dari Tiga Abad
Fadli menegaskan Gereja Sion merupakan salah satu bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah Jakarta dan Indonesia.
Bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai rumah ibadah, tetapi juga menjadi saksi perkembangan kehidupan sosial, keagamaan, dan kebudayaan sejak masa kolonial.
Menurutnya, Gereja Sion merupakan contoh warisan budaya hidup atau living heritage karena bangunan bersejarah tersebut masih digunakan dan dirawat oleh jemaatnya.
“Dua peringatan dalam satu momentum mengingatkan bahwa sebuah bangunan dan sebuah persekutuan dapat tumbuh bersama, dan saling menopang melintasi zaman. Saya sangat terkesan bahwa ada di Jakarta yang masih mempunyai satu gereja yang berusia 300 tahun lebih,” ujarnya.
Gereja Sion sebelumnya dikenal dengan nama Portuguese Buitenkerk yang dibangun pada 19 Oktober 1693 di luar tembok Batavia.
Bangunan tersebut kemudian diresmikan pada 23 Oktober 1695 dan menjadi salah satu gereja tertua di Indonesia.
Gereja Sion Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional Sejak 2015
Gereja Sion menyimpan jejak sejarah masyarakat Mardijker yang mewarisi tradisi dan kebudayaan dengan pengaruh Portugis.
Keberadaan bangunan tersebut juga mencerminkan proses akulturasi budaya, perkembangan arsitektur, dan keberagaman masyarakat pada masa Batavia.
Sejak 2015, Gereja Sion telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Pelestarian bangunan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Fadli menilai penanganan bangunan bersejarah memerlukan pendekatan ilmiah agar proses konservasi tidak menghilangkan nilai keaslian dan sejarahnya.
Kemenbud Dorong Digitalisasi dan Pendataan Gereja Bersejarah
Kementerian Kebudayaan berkomitmen memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberadaan bangunan cagar budaya.
Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan teknis, peningkatan kapasitas pengelola, serta penguatan kemampuan tenaga konservasi.
Selain pemeliharaan fisik bangunan, kementerian juga mendorong dokumentasi dan digitalisasi warisan sejarah untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi kebudayaan.
Fadli turut mengapresiasi gagasan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) untuk membentuk Unit Heritage.
Unit tersebut direncanakan bertugas mendata gereja-gereja berusia lebih dari satu abad yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelestarian rumah ibadah bersejarah dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pengelola dan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




