HOME  ⁄  Nasional

4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Terlibat Judi Online, 2.706 KPM Ajukan Sanggahan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Terlibat Judi Online, 2.706 KPM Ajukan Sanggahan
Foto: Sejumlah warga mengurus data penerima bantuan sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu 31/10/2026 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Pantau - Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir.

Ribuan penerima bansos tersebut kini masih menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran data serta menentukan kelayakan mereka menerima bantuan pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, pada Sabtu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring dari Kementerian Sosial.

"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," katanya.

Sebanyak 2.706 Penerima Bansos Ajukan Sanggahan

Dari total 4.653 KPM yang masuk dalam daftar indikasi keterlibatan judi daring, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial.

Pengajuan sanggahan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah data yang mengaitkan identitas penerima bantuan dengan aktivitas perjudian daring benar atau tidak.

Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung hingga kini belum menerima hasil verifikasi resmi dari Kementerian Sosial terkait ribuan pengajuan sanggahan tersebut.

Fahmi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah penerima bansos yang benar-benar terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.

Pasalnya, proses pemeriksaan, pencocokan data, dan klarifikasi masih berlangsung di tingkat Kementerian Sosial.

Menurut Fahmi, ribuan KPM yang terindikasi tersebut merupakan penerima bantuan sosial pemerintah pusat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas judi daring, penyaluran bansos kepada penerima bersangkutan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status keterlibatan ribuan KPM tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.

Dinsos Tulungagung Minta Penerima Bansos Periksa Data Pribadi

Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung mengimbau seluruh penerima bantuan sosial untuk memeriksa status data pribadi mereka melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Langkah tersebut diperlukan agar penerima bansos mengetahui apakah identitas mereka tercatat dalam daftar penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi daring tetapi namanya masuk dalam daftar tersebut, Dinas Sosial mempersilakan mereka mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

Fahmi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peringatan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam aktivitas tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Perlindungan data pribadi dinilai penting agar identitas penerima bantuan tidak digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya.

Penghentian Bansos Menunggu Hasil Verifikasi Kemensos

Fahmi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak memiliki kewenangan untuk mengakses rekening penerima bansos guna memastikan adanya transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi daring.

Kewenangan pemeriksaan tersebut berada di tingkat Kementerian Sosial sehingga pemerintah daerah harus menunggu hasil verifikasi resmi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Dengan demikian, pemerintah daerah belum dapat menyimpulkan bahwa seluruh KPM yang tercantum dalam data indikasi benar-benar terlibat perjudian daring.

Hasil pemeriksaan Kementerian Sosial nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah penerima bantuan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau harus dihentikan penyaluran bantuannya.

Hingga proses verifikasi selesai, nasib 4.653 KPM di Kabupaten Tulungagung yang terindikasi terafiliasi dengan judi daring masih menunggu keputusan resmi Kementerian Sosial.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026