
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik pengoplosan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar akibat subsidi pemerintah tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut beras bersubsidi tersebut diduga dibongkar dari kemasan aslinya, diproses ulang, kemudian dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
"Ini sudah tidak sehat (beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus, ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang," kata Amran dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Bapanas menghitung potensi kerugian negara berdasarkan besaran subsidi beras SPHP yang mencapai sekitar Rp5.510 per kilogram.
Dengan volume beras sekitar 600 ton atau 600 ribu kilogram, nilai subsidi yang berpotensi tidak diterima masyarakat mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Perhitungan tersebut mengacu pada surat penugasan tambahan kedua program SPHP dari Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam penugasan itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan penyaluran beras SPHP sebanyak 125,8 ribu ton.
Beras SPHP Bersubsidi Diduga Dijual sebagai Beras Premium Rp17.000 per Kilogram
Amran menjelaskan bahwa beras SPHP seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, dalam dugaan praktik penyelewengan tersebut, beras bersubsidi justru dijual kembali dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram setelah melalui proses pengemasan ulang.
Selisih harga tersebut menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan program subsidi pangan untuk memperoleh keuntungan di luar tujuan penyaluran pemerintah.
Amran mengecam tindakan tersebut karena dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
"Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen," tegas Amran yang juga menjabat Menteri Pertanian.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga merugikan kepentingan petani yang selama ini mendapatkan dukungan pemerintah melalui berbagai program pertanian.
"Jadi, produsen konsumen berdua dikhianati dan ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum," tambah Amran.
Pemerintah Gelontorkan Subsidi Pertanian hingga Rp160 Triliun pada 2026
Amran mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung produksi beras nasional melalui subsidi di sektor hulu.
Dukungan tersebut mencakup bantuan pupuk, traktor, alat dan mesin pertanian, serta berbagai fasilitas produksi lainnya untuk meningkatkan hasil pertanian.
Menurutnya, anggaran dukungan di sektor hulu mencapai Rp160 triliun pada 2026, meningkat dibandingkan alokasi sebesar Rp144 triliun pada 2025.
Selain subsidi produksi, pemerintah juga memberikan subsidi di sektor hilir melalui program SPHP agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP seharusnya dijual Rp12.500 per kg, tapi dijual Rp17.000 per kg. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," tutur Amran.
Program SPHP merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Dalam pelaksanaannya, Bapanas menyalurkan dukungan subsidi harga melalui Perum Bulog yang bertindak sebagai operator program.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa beras SPHP tidak boleh dibongkar, dikemas ulang, maupun dialihkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan sebagai produk premium.
Polisi Temukan Dugaan Pengoplosan Beras di Matraman dan Pasar Induk Cipinang
Dugaan praktik pengoplosan beras SPHP sebelumnya diungkap Amran bersama jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Lokasi temuan berada di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, jumlah beras yang ditemukan dalam dugaan penyelewengan tersebut mencapai sekitar 600 ton.
Temuan itu menjadi perhatian pemerintah karena beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga subsidi diduga dialihkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Amran menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan beras bersubsidi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan nasional.
Ia juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut diberikan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Penegasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia pangan dan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan distribusi beras SPHP agar subsidi yang telah dialokasikan benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Kasus dugaan pengoplosan beras di Jakarta Timur tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan penyaluran pangan bersubsidi dan menjaga harga beras tetap terjangkau.
- Penulis :
- Gerry Eka




