HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Kawal Relokasi 535 KK Terdampak Bendungan Karangnongko di Blora, Izin Alih Fungsi Lahan Masih Terkendala terbaru

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR RI Kawal Relokasi 535 KK Terdampak Bendungan Karangnongko di Blora, Izin Alih Fungsi Lahan Masih Terkendala terbaru
Foto: Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya yang biasa disapa DWS saat berfoto bersama dalam kegiatan reses di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya berkomitmen mengawal penyelesaian relokasi 535 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan mendorong percepatan perizinan lahan melalui koordinasi bersama kementerian terkait.

Danang menyatakan persoalan relokasi tersebut akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kementerian mitra Komisi V DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses di Kabupaten Blora pada Jumat (30/10/2026).

"Kami akan membawa aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama kementerian mitra Komisi V DPR RI, agar persoalan relokasi warga segera mendapatkan penyelesaian," kata Danang.

Politikus yang akrab disapa DWS itu menjelaskan bahwa lokasi relokasi sebenarnya telah disiapkan, tetapi proses pemindahan warga masih membutuhkan penyelesaian izin alih fungsi lahan.

Lahan yang direncanakan menjadi lokasi relokasi berada di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang saat ini dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meskipun lahan tersebut telah memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, pelaksanaannya masih menunggu izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan.

Relokasi 535 KK Terkendala Izin Alih Fungsi Lahan Kementerian Kehutanan

Danang menjelaskan bahwa persoalan perizinan menjadi salah satu hambatan yang perlu segera diselesaikan agar pemindahan warga terdampak Bendungan Karangnongko dapat dilaksanakan.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki rencana lokasi relokasi bagi masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal akibat pembangunan bendungan.

Namun, keberadaan lokasi tersebut belum cukup untuk merealisasikan pemindahan warga karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus dipenuhi.

Lahan yang akan digunakan merupakan bagian dari KHDTK yang berada dalam pengelolaan Universitas Gadjah Mada.

Status kawasan tersebut membuat pelaksanaan relokasi membutuhkan izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan.

Danang menilai koordinasi antarkementerian perlu diperkuat untuk mempercepat penyelesaian persyaratan tersebut.

Ia berencana mendorong kementerian terkait agar persoalan perizinan tidak menyebabkan proses relokasi masyarakat berlangsung terlalu lama.

Penyelesaian izin menjadi langkah penting sebelum rencana pemindahan 535 kepala keluarga dapat direalisasikan.

Pembangunan Bendungan Karangnongko Berdampak pada 1.037 Bidang Tanah

Berdasarkan data yang disampaikan, pembangunan Bendungan Karangnongko berdampak terhadap 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa di Kabupaten Blora.

Desa Nglebak menjadi wilayah dengan jumlah bidang tanah terdampak terbanyak, yakni mencapai 372 bidang.

Sementara itu, Desa Ngrawoh mencatat 328 bidang tanah yang masuk dalam wilayah terdampak pembangunan bendungan.

Di Desa Nginggil, terdapat 177 bidang tanah yang terdampak, sedangkan Desa Megeri mencatat sebanyak 143 bidang.

Adapun Desa Mendenrejo memiliki 17 bidang tanah yang termasuk dalam kawasan terdampak pembangunan.

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah tersebut mencapai 1.037 bidang dengan 535 kepala keluarga yang membutuhkan penyelesaian terkait relokasi.

Data tersebut menjadi bagian dari persoalan yang akan dikawal Danang melalui mekanisme pengawasan dan pembahasan bersama pemerintah pusat.

Relokasi masyarakat menjadi salah satu aspek yang membutuhkan perhatian dalam pelaksanaan pembangunan Bendungan Karangnongko.

Danang Bawa Aspirasi Warga Blora ke Rapat Komisi V DPR RI

Danang menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kesempatan bagi anggota DPR RI untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihan.

Menurutnya, aspirasi yang diperoleh selama kegiatan tersebut harus ditindaklanjuti melalui forum resmi DPR bersama kementerian terkait.

"Reses pada dasarnya memindahkan rapat dari Gedung DPR RI di Senayan ke daerah pemilihan. Karena itu, aspirasi yang kami serap di daerah akan kami bawa dan perjuangkan dalam rapat bersama kementerian mitra," ujarnya.

Ia menyebut persoalan relokasi warga terdampak Bendungan Karangnongko sebagai salah satu aspirasi yang membutuhkan perhatian serius.

Melalui kewenangan Komisi V DPR RI, Danang akan mendorong pembahasan persoalan tersebut bersama kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan relokasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas penyelesaian kendala administratif yang masih menghambat pemindahan warga.

Danang juga menekankan pentingnya koordinasi pemerintah agar proses relokasi dapat segera memperoleh kepastian.

DPR Dorong Percepatan Penyelesaian Relokasi Warga Terdampak Bendungan

Danang menyatakan akan terus mengawal persoalan relokasi hingga mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Perhatian utama diarahkan pada penyelesaian izin alih fungsi lahan yang diperlukan untuk menggunakan kawasan KHDTK sebagai lokasi pemindahan warga.

Ia berharap kementerian terkait dapat berkoordinasi untuk mempercepat proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan selesainya persoalan tersebut, rencana relokasi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko diharapkan dapat dilanjutkan.

Namun, hingga pernyataan itu disampaikan, belum terdapat kepastian mengenai waktu penyelesaian izin maupun jadwal pelaksanaan pemindahan warga.

Sebanyak 535 kepala keluarga masih membutuhkan kepastian terkait proses relokasi akibat pembangunan bendungan tersebut.

Komisi V DPR RI melalui Danang Wicaksana Sulistya berkomitmen membawa persoalan itu dalam pembahasan bersama kementerian mitra agar penyelesaian relokasi masyarakat Blora tidak terus tertunda.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka
FLOII 2026