
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai November 2026, menyusul perhatian terhadap pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua siswa.
Larangan yang ditegaskan pada 20 Oktober 2026 tersebut mencakup pembelian lembar kerja siswa (LKS), seragam, buku, hingga biaya pemeliharaan fasilitas sekolah.
Persoalan pungutan kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan permintaan iuran sebesar Rp300.000 kepada wali murid SDN Manukan Wetan IV, Surabaya, pada 30 Oktober 2026.
Iuran tersebut diduga diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan sekolah dan pembelian batik untuk guru.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan pendidikan di sekolah negeri seharusnya tidak dibebankan begitu saja kepada keluarga peserta didik.
Dugaan Iuran Rp300 Ribu di SDN Manukan Wetan IV
Laporan dugaan pungutan di SDN Manukan Wetan IV mencuat sekitar sepuluh hari setelah Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penarikan biaya di SD dan SMP negeri.
Permintaan dana sebesar Rp300.000 kepada wali murid diduga berkaitan dengan pembiayaan kegiatan perpisahan serta pengadaan pakaian batik bagi guru.
Laporan masyarakat yang disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Eri menjadi pintu masuk penanganan persoalan tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti laporan dugaan pungutan yang membebani wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati memberikan arahan dan meminta klarifikasi pihak sekolah di SDN Manukan Wetan IV pada Jumat (30/10/2026).
Persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran bagi orang tua.
Aturan Melarang Pungutan Wajib di Sekolah Negeri
Larangan pungutan pendidikan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
Putusan tersebut menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan.
Peraturan tersebut membedakan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan maupun penetapan jumlah dan waktu pembayaran.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Pasal 12 huruf b peraturan tersebut melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid, baik secara perseorangan maupun kolektif.
Dengan demikian, kesepakatan dalam rapat wali murid tidak secara otomatis menjadikan permintaan pembayaran sebagai sumbangan apabila terdapat unsur kewajiban atau tekanan.
Dana BOSP Dapat Digunakan untuk Kebutuhan Sekolah
Pemenuhan kebutuhan operasional sekolah dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pengelolaan BOSP pada 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petunjuk teknis BOSP 2026 mengatur alokasi minimal 10 persen dari pagu untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dapat dibiayai melalui BOSP dengan batas maksimal 20 persen sesuai ketentuan.
Pembelian LKS juga termasuk salah satu jenis belanja buku yang dapat direncanakan melalui anggaran sekolah.
Ketentuan tersebut tidak berarti sekolah dapat mewajibkan peserta didik membeli LKS secara mandiri, melainkan menyediakan mekanisme pengadaan melalui pembiayaan sekolah.
Namun, dana BOSP memiliki batas penggunaan dan tidak diperuntukkan bagi seluruh kebutuhan investasi maupun perbaikan kerusakan bangunan berskala sedang dan berat.
Kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui BOSP perlu dipetakan melalui APBD atau sumber pembiayaan pemerintah lainnya sesuai kewenangan.
APBD Surabaya 2026 Naik Menjadi Rp12,88 Triliun
Pemerintah Kota Surabaya memiliki ruang penguatan pembiayaan pendidikan melalui perubahan APBD 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 10 September 2026.
Dalam perubahan tersebut, belanja daerah meningkat Rp151,63 miliar dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun.
Sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam penyesuaian anggaran tersebut.
Pemerintah kota juga mengalihkan sisa alokasi beasiswa yang sebelumnya direncanakan untuk 24.000 penerima setelah hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan sekitar 13.000 penerima.
Sisa anggaran tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya.
Perencanaan pembiayaan sekolah perlu didukung pendataan kondisi ruang kelas, toilet, meja, kursi, buku, perangkat pembelajaran, serta kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Pendataan tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan kebutuhan nyata di setiap sekolah.
Pengawasan Sekolah dan Perlindungan Wali Murid
Selain persoalan pungutan, laporan mengenai kegiatan siswa mencuci karpet, mukena, hingga mengecat sekolah di SDN Rangka 6 Surabaya juga menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan sekolah.
Kegiatan menjaga kebersihan dapat menjadi bagian dari pendidikan tanggung jawab dan gotong royong apabila sesuai usia serta memperhatikan keselamatan peserta didik.
Namun, kegiatan tersebut tidak semestinya menjadikan siswa sebagai pengganti tenaga pemeliharaan sekolah.
Pengawasan terhadap sekolah perlu mencakup penjualan buku, pengadaan seragam, kegiatan perpisahan, pemeliharaan fasilitas, serta komunikasi antara sekolah dan wali murid.
Sekolah juga perlu menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan, penggunaan anggaran, alokasi BOSP, dan kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi.
Saluran pengaduan masyarakat perlu mudah diakses serta memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.
Perlindungan tersebut penting agar peserta didik tidak mengalami tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan akibat kritik yang disampaikan orang tua.
Kegiatan perpisahan sekolah juga dapat diselenggarakan secara sederhana tanpa membebani keluarga dengan kewajiban pembayaran yang besar.
Penerapan larangan pungutan di sekolah negeri diharapkan berjalan seiring dengan pembiayaan yang memadai, keterbukaan anggaran, dan pengawasan berkelanjutan untuk menjamin kesempatan pendidikan yang setara.
- Penulis :
- Gerry Eka




