HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma Santriwati Korban Penggeledahan Pesantren Sukoharjo

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma Santriwati Korban Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Foto: Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah.

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Anis meminta aparat kepolisian memastikan seluruh prosedur penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga mendesak evaluasi prosedur penggeledahan serta pemulihan kondisi psikologis penghuni pesantren yang terdampak.

Penggeledahan Pesantren Diduga Timbulkan Trauma

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Menurut informasi dalam surat tersebut, aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Seluruh penghuni yang dibawa untuk pemeriksaan tersebut kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Peristiwa penggeledahan itu dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar di lingkungan pesantren.

Selain dampak psikologis, masih terdapat persoalan mengenai pengembalian barang-barang yang disita saat penggeledahan.

Komnas HAM Ingatkan Aparat Patuhi KUHAP

Anis menegaskan bahwa status administratif pesantren tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dalam pelaksanaan penggeledahan.

Menurut dia, sekalipun sebuah pesantren belum memiliki izin resmi, aparat tetap wajib menjalankan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.

Komnas HAM mengingatkan bahwa anak yang menjalani proses pemeriksaan berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perlindungan tersebut mencakup pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta advokat.

Penggeledahan di lingkungan pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian Komnas HAM.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan perlindungan hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati.

Komnas HAM menekankan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan didasarkan pada kebutuhan yang sah.

Kapolda Jateng Diminta Evaluasi Prosedur Penggeledahan

Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama dalam pelaksanaan penggeledahan.

Komnas HAM juga meminta aparat menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma dan mengganggu rasa aman penghuni pesantren.

Selain evaluasi prosedur, Komnas HAM meminta pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses pemeriksaan.

Pemulihan psikologis atau trauma healing juga diminta diberikan kepada 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang terdampak.

Upaya pemulihan tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komnas HAM turut meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara pidana.

Pembukaan garis polisi di lingkungan pesantren juga diminta agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berlangsung normal.

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kepolisian dan Yayasan

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait peristiwa penggeledahan tersebut.

Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi kepolisian, yayasan pengelola pesantren, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Permintaan keterangan dilakukan untuk mendalami informasi awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan dampaknya terhadap penghuni pesantren.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengembangkan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Semarang, Jumat (30/10/2026), menyampaikan bahwa polisi masih mencari seorang tersangka berinisial I.

Pencarian dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST, seorang mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 karena diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Namun, tersangka yang dicari tidak ditemukan dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan menemukan benda tajam serta mendapati kedua pesantren belum memiliki izin dari Kementerian Agama.

Komnas HAM menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses penegakan hukum sekaligus meminta pemulihan bagi penghuni pesantren yang diduga mengalami trauma.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026