HOME  ⁄  Nasional

BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan Musim Hujan 2026/2027, Pemda Diminta Antisipasi Banjir dan Longsor

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan Musim Hujan 2026/2027, Pemda Diminta Antisipasi Banjir dan Longsor
Foto: (Sumber :Foto udara sejumlah rumah warga terendam banjir di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Minggu (1/11/2026).ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj/pri..)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menghadapi musim hujan 2026/2027 dan mengantisipasi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Menurutnya, langkah kesiapsiagaan diperlukan untuk mengurangi risiko korban jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta mempercepat penanganan darurat apabila terjadi bencana.

"Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," kata Berton di Jakarta, Senin (2/11/2026).

BNPB menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah sebelum ancaman bencana meningkat seiring datangnya musim hujan.

BNPB Minta Pemerintah Daerah Petakan Wilayah Rawan Bencana

Langkah pertama yang diinstruksikan BNPB adalah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana berdasarkan tingkat risiko di masing-masing daerah.

Pemerintah daerah diminta menggunakan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, serta data dari portal InaRISK dan Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI).

Pemetaan tersebut menjadi dasar penentuan wilayah prioritas yang membutuhkan penanganan dan pengawasan lebih intensif.

Melalui identifikasi daerah rawan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan langkah antisipasi sebelum terjadi banjir, tanah longsor, maupun bencana hidrometeorologi lainnya.

Langkah kedua adalah memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

BNPB meminta pemerintah daerah menyelenggarakan apel kesiapsiagaan guna memastikan seluruh unsur penanganan darurat berada dalam kondisi siap.

Kesiapan tersebut mencakup ketersediaan petugas, perlengkapan penyelamatan, serta kebutuhan logistik bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.

Pemanfaatan dana tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemda Wajib Perkuat Pemantauan Cuaca dan Sistem Peringatan Dini

Langkah ketiga dan keempat dalam surat edaran BNPB berkaitan dengan peningkatan pemantauan informasi cuaca dan penguatan sistem peringatan dini.

Pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap laporan dan prakiraan cuaca yang diterbitkan BMKG secara berkala.

Informasi tersebut menjadi salah satu acuan untuk menentukan tindakan antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem.

BNPB juga menekankan pentingnya memastikan sistem peringatan dini dapat berfungsi dengan baik.

Pemerintah daerah harus memastikan informasi mengenai potensi bahaya dapat disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

Mekanisme penyampaian peringatan perlu disiapkan agar warga di kawasan rawan bencana memiliki waktu untuk melakukan langkah penyelamatan.

Penguatan sistem peringatan dini menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi dampak bencana akibat peningkatan intensitas hujan.

BNPB Instruksikan Posko Darurat Siaga 24 Jam dan Perkuat Koordinasi

BNPB turut menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan bencana dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang mencakup pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mendukung kesiapsiagaan, penyebaran informasi, serta penanganan apabila terjadi bencana.

Pemerintah daerah juga diminta menyiagakan posko penanganan darurat selama 24 jam penuh.

Posko tersebut berfungsi mendukung koordinasi penanganan dan pemantauan perkembangan situasi kebencanaan di wilayah masing-masing.

BNPB menekankan pentingnya respons yang cepat, tepat, dan terpadu agar dampak bencana dapat diminimalkan.

Edukasi Evakuasi Mandiri hingga Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

Langkah kesiapsiagaan berikutnya berfokus pada peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana saat musim hujan.

BNPB meminta pemerintah daerah mengembangkan kegiatan edukasi berbasis komunitas agar masyarakat memahami langkah penyelamatan ketika menghadapi kondisi darurat.

Materi sosialisasi mencakup prosedur evakuasi mandiri serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kelompok rentan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam perencanaan evakuasi dan penanganan darurat.

Selain edukasi, pemerintah daerah juga diminta melakukan mitigasi fisik untuk mengurangi risiko bencana.

Upaya tersebut meliputi pembersihan saluran air dan normalisasi sungai guna mengurangi potensi luapan air ketika curah hujan meningkat.

BNPB juga mewajibkan kepala daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala.

"Hingga pelaksanaan mitigasi fisik berupa pembersihan saluran air dan normalisasi sungai, hingga kewajiban bagi kepala daerah melalui BPBD untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala kepada BNPB," kata Berton.

Pelaporan tersebut diperlukan untuk mendukung pemantauan kondisi kebencanaan serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2027

Penerbitan surat edaran BNPB dilakukan menyusul prakiraan BMKG mengenai awal dan puncak musim hujan 2026/2027 di Indonesia.

BMKG memprediksi awal musim hujan akan berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.

Pada November 2026, sebanyak 185 Zona Musim (ZOM) diprakirakan mulai memasuki musim hujan atau mencakup 24,66 persen luas daratan Indonesia.

Selanjutnya, pada Desember 2026, musim hujan diprediksi mulai terjadi di 266 ZOM atau sekitar 17,31 persen luas daratan.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyampaikan bahwa meskipun awal musim hujan mengalami keterlambatan, akumulasi curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan tetap berada pada kategori normal.

BMKG memprediksi sebanyak 510 ZOM atau 69,76 persen luas daratan Indonesia akan mengalami akumulasi curah hujan dalam kategori normal.

Sementara itu, puncak musim hujan diperkirakan berlangsung secara bergelombang mulai Desember 2026 hingga Februari 2027.

Pada Desember 2026, puncak musim hujan diprediksi terjadi di 155 ZOM atau mencakup 36,94 persen luas daratan.

Kemudian pada Januari 2027, puncak musim hujan diprakirakan terjadi di 162 ZOM atau sekitar 25,68 persen luas daratan.

Adapun pada Februari 2027, sebanyak 190 ZOM atau 16,79 persen luas daratan diperkirakan mencapai puncak musim hujan.

BMKG juga memperkirakan durasi musim hujan di 482 ZOM atau 51,90 persen luas daratan Indonesia akan berlangsung lebih pendek dibandingkan kondisi normal.

Dengan adanya prakiraan tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan sejak dini agar ancaman bencana selama musim hujan 2026/2027 dapat diantisipasi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026