
Pantau - Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan sejumlah lembaga kemanusiaan mendorong peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana di Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan kebencanaan.
Ketua MPBI Dr. Avianto Amri mengatakan penguatan partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif.
“Kami menggelar diseminasi Policy Brief bertajuk 'Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif' yang bertujuan melibatkan penyandang disabilitas dalam penanganan bencana,” kata Avianto di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki pengetahuan, kapasitas, dan hak untuk berkontribusi secara langsung dalam upaya pengurangan risiko maupun penanganan bencana.
MPBI Siapkan Tiga Agenda Penguatan Inklusi Disabilitas
Avianto menjelaskan bahwa dokumen hasil diseminasi policy brief akan dikembangkan lebih lanjut melalui Program SEHATI.
Pengembangan dokumen tersebut dilakukan dengan melibatkan proses konsultasi mendalam bersama organisasi penyandang disabilitas.
Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan penanggulangan bencana mempertimbangkan kebutuhan sekaligus pengalaman penyandang disabilitas.
“Tantangan dan urgensi pelibatan bermakna
berdasarkan pembelajaran dalam kebijakan dalam mewujudkan sistem yang inklusif masih terbentur sejumlah tantangan,” kata dia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, MPBI menyiapkan tiga agenda utama perubahan dalam sistem penanggulangan bencana.
Agenda pertama adalah memperkuat Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) sebagai mekanisme untuk mengintegrasikan prinsip inklusi ke dalam kebijakan dan pelayanan kebencanaan.
Penguatan unit tersebut diharapkan dapat memastikan kebutuhan penyandang disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan penanggulangan bencana.
Agenda kedua adalah membuka jalur partisipasi yang lebih sistematis bagi penyandang disabilitas dalam berbagai peran kebencanaan.
Peran tersebut mencakup relawan, fasilitator, asesor aksesibilitas, hingga pengelola data dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Sementara itu, agenda ketiga menekankan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga evaluasi program.
Partisipasi tersebut perlu didukung penyediaan informasi yang aksesibel serta ruang aman bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pendapat.
BNPB Masukkan ULD-PB dalam Revisi Peraturan
Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kemala Trajuningsari menyampaikan bahwa pelembagaan ULD-PB telah dimasukkan dalam revisi Peraturan Badan (Perban) terbaru.
Menurut Kemala, ketentuan tersebut mengatur bahwa pembentukan ULD-PB wajib melibatkan sekurang-kurangnya satu penyandang disabilitas dalam struktur organisasinya.
Keterlibatan langsung tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat representasi penyandang disabilitas dalam mekanisme penanggulangan bencana.
Kemala menjelaskan bahwa ULD-PB telah dibentuk di sejumlah wilayah Indonesia.
"Saat ini ULD-PB sudah ada di sejumlah daerah mulai Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, NTB dan lainnya," kata Kemala.
Keberadaan unit layanan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan kebijakan kebencanaan di daerah.
ULD-PB dan Subklaster Kelompok Berisiko Saling Melengkapi
Selain melalui ULD-PB, BNPB juga memperkuat koordinasi penanggulangan bencana melalui subklaster lansia, disabilitas, dan Kelompok Berisiko Lainnya (LDR).
Mekanisme tersebut bertujuan menyelaraskan proses asesmen kebutuhan kelompok berisiko dalam situasi bencana.
Subklaster LDR juga berfungsi memperkuat sistem rujukan layanan ketika berlangsung penanganan darurat.
Kemala menegaskan bahwa keberadaan ULD-PB dan subklaster LDR memiliki fungsi yang saling mendukung.
“ULD-PB dan subklaster LDR dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” kata dia.
Melalui kedua mekanisme tersebut, kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan dapat terintegrasi dalam koordinasi dan pelayanan penanggulangan bencana.
Penyandang Disabilitas Didorong Menjadi Pelaku Penanggulangan Bencana
MPBI menekankan bahwa penguatan sistem penanggulangan bencana yang inklusif membutuhkan perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas perlu memperoleh kesempatan untuk berkontribusi berdasarkan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki.
Keterlibatan tersebut tidak hanya diperlukan saat tanggap darurat, tetapi juga dalam proses identifikasi kebutuhan dan evaluasi kebijakan.
Melalui Program SEHATI dan penguatan kelembagaan ULD-PB, MPBI bersama OPDis mendorong terciptanya sistem kebencanaan yang memberikan ruang partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas.
- Penulis :
- Gerry Eka




