
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Republik Indonesia memastikan seluruh prosedur hukum dipatuhi dalam penanganan kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta mendesak evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat.
Abdullah menegaskan setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum, profesionalitas, dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan serta mengembalikan barang inventaris pesantren yang sebelumnya diamankan.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santriwati agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan keresahan maupun trauma.
Abdullah Minta Penggeledahan Berdasarkan Surat Perintah yang Jelas
Abdullah menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, aparat kepolisian wajib memastikan tujuan, alasan, dan ruang lingkup tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan," tegas Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar penyelidikan memadai.
Abdullah juga meminta kepolisian mengedepankan keterbukaan informasi agar masyarakat memahami alasan tindakan yang dilakukan aparat.
DPR Soroti Perlindungan Santriwati dan Dugaan Intimidasi
Abdullah menilai penanganan perkara di lingkungan pendidikan keagamaan harus dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis penghuni pesantren.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren," ujarnya.
Menurut Abdullah, aparat harus memastikan tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan dugaan intimidasi terhadap santriwati.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang menghormati hak asasi manusia selama proses pemeriksaan maupun penggeledahan.
Abdullah Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus
Abdullah meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang," katanya.
Abdullah juga mendorong kepolisian menjadikan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya memperbaiki profesionalitas institusi.
Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur," pungkasnya.
Polda Jateng Beri Klarifikasi, Barang Pesantren Dikembalikan
Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan perkara di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam proses tersebut diwakili Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Pemprov Jawa Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan tersedianya pendampingan psikologis bagi santriwati yang terdampak.
Sementara itu, Polres Sukoharjo telah menyerahkan kembali barang-barang milik pesantren yang sebelumnya diamankan.
Pengembalian barang tersebut dilakukan secara utuh kepada pihak pesantren.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara agar kepolisian menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan standar perlindungan hak asasi manusia.
Pengawasan tersebut juga ditujukan untuk memastikan prinsip proses hukum yang semestinya atau due process of law tetap diterapkan dalam setiap tindakan kepolisian.
- Penulis :
- Aditya Yohan




