HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 22 Lokasi, 21 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp35,7

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 22 Lokasi, 21 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp35,7
Foto: (Sumber :Polisi menunjukkan barang bukti yang diungkap dari kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di 22 lokasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/11/2026). ANTARA/Willi Irawan.)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).

"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka," kata Dekananto.

Penindakan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan respons aparat penegak hukum terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di 22 Lokasi

Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah.

Daerah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, dan Probolinggo.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Dekananto menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari sejumlah kelompok yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota.

Menurutnya, para pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan tunggal, tetapi menjalankan kegiatan yang terorganisasi di wilayah masing-masing.

"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi," katanya.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam praktik penyalahgunaan subsidi tersebut.

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Subsidi Disita Polisi

Dalam rangkaian pengungkapan kasus, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa BBM dan tabung LPG.

Barang bukti BBM yang diamankan terdiri atas 2.734 liter Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi.

Selain BBM, polisi juga menyita sebanyak 434 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Tabung tersebut terdiri atas 250 tabung LPG ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam penindakan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena BBM dan LPG subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan penerima subsidi.

Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp35,7 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik, dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35.737.976.000.

Nilai tersebut masih merupakan estimasi sementara dan berpotensi berubah seiring perkembangan penyidikan.

"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.

Dekananto menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara yang lebih besar.

Selain menghitung kerugian, polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Proses pengembangan dilakukan terhadap sejumlah kelompok yang telah teridentifikasi beroperasi di berbagai daerah Jawa Timur.

Polda Jatim Akan Terapkan Pasal Pencucian Uang

Polda Jawa Timur berencana mengembangkan penanganan perkara dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Dekananto menyebut praktik yang diungkap polisi diduga telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, para pelaku yang terlibat bukan merupakan pemain baru dalam kegiatan penyalahgunaan energi bersubsidi.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.

Penelusuran aset melalui pengembangan perkara TPPU diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan keterlibatan pihak lain belum diumumkan secara resmi.

Polisi Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi

Kapolda Jawa Timur menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bertujuan menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar dan LPG bersubsidi.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain masyarakat penerima subsidi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dekananto menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik penyimpangan serupa.

"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi," ujarnya.

Polda Jawa Timur juga melanjutkan pengembangan kasus terhadap 21 tersangka yang telah ditetapkan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026