
Pantau - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur memeriksa tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
Kepala Bidpropam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota kepolisian tersebut masih berlangsung untuk memastikan fakta dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan tujuh personel Satresnarkoba yang sebelumnya dimutasi ke sejumlah kepolisian sektor (Polsek) di jajaran Polrestabes Surabaya.
Bidpropam Polda Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran Tujuh Polisi
Iman membenarkan bahwa tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
“Benar, sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iman di Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Bidpropam terus mendalami keterangan serta fakta yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan tersebut.
“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Iman menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai prosedur.
Tujuh Anggota Satresnarkoba Sebelumnya Dimutasi ke Polsek
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa mutasi tujuh anggota Satresnarkoba dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran SOP.
Ketujuh personel tersebut dipindahkan ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Keputusan mutasi tercantum dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Surat telegram tersebut ditandatangani Luthfie selaku Kapolrestabes Surabaya.
Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran SOP yang menjadi dasar pemeriksaan.
Polisi Belum Pastikan Kaitan dengan Kasus Pesta Narkoba
Kapolrestabes Surabaya juga belum memberikan penjelasan apakah dugaan pelanggaran tujuh personel tersebut berkaitan dengan penanganan kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara kedua perkara tersebut.
Bidpropam Polda Jawa Timur meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Iman mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan pemeriksaan dengan kepentingan tertentu sebelum hasilnya ditetapkan.
"Kesimpulan mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Polda Jawa Timur belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap tujuh personel yang diperiksa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




