HOME  ⁄  Nasional

Peneliti Jepang Soroti Transparansi Tambang Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi dan Ketimpangan Ekonomi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Peneliti Jepang Soroti Transparansi Tambang Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi dan Ketimpangan Ekonomi
Foto: (Sumber :Peneliti asal Jepang Mr Komatsuzaki membawakan kuliah umum tentang tantangan tata kelola pertambangan Indonesia di Unhas Tamalanrea, Makassar. ANTARA/HO-Unhas.)

Pantau - Peneliti tata kelola sumber daya alam asal Jepang, Komatsuzaki Yoshihisa, menyoroti tantangan transparansi, risiko korupsi, dan ketimpangan distribusi keuntungan dalam industri pertambangan Indonesia saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Komatsuzaki menilai kekayaan sumber daya alam tidak selalu memberikan manfaat ekonomi yang merata apabila pengelolaannya tidak didukung sistem pengawasan dan tata kelola yang baik.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan fenomena kutukan sumber daya atau resource curse, yakni kondisi ketika negara yang memiliki sumber daya alam melimpah justru menghadapi persoalan tata kelola dan ketimpangan ekonomi.

“Salah satu tantangan industri ekstraktif adalah konsentrasi keuntungan pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan persoalan sosial yang ditimbulkan aktivitas pertambangan,” katanya.

Transparansi Pertambangan Dinilai Belum Sepenuhnya Terwujud

Dosen pengampu kuliah umum Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan persoalan tata kelola pertambangan yang disampaikan Komatsuzaki juga ditemukan dalam praktik pengelolaan sumber daya alam secara global.

Menurut Ishaq, sejumlah negara telah mengadopsi norma internasional mengenai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam regulasi.

Namun, penerapan norma tersebut belum tentu berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi.

"Dalam kajian konstruktivisme, gejala ini dikenal sebagai " symbolic compliance" atau kepatuhan simbolik. Negara-negara umumnya mematuhi norma internasional secara simbolik saja, namun dalam praktiknya belum terwujud secara nyata," kata Ishaq.

Ia menjelaskan bahwa kepatuhan simbolik menjadi salah satu tantangan dalam memastikan standar tata kelola internasional benar-benar diterapkan.

Peneliti Jepang Perkenalkan Standar Pengawasan Pertambangan

Komatsuzaki memperkenalkan dua kerangka internasional yang dapat digunakan untuk menilai kualitas pengelolaan sumber daya alam.

Kedua kerangka tersebut adalah Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Natural Resource Governance Institute (NRGI).

EITI merupakan inisiatif yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat pengawasan publik terhadap industri ekstraktif.

Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan pendapatan negara dari sektor pertambangan diharapkan dapat berlangsung secara lebih bertanggung jawab.

Sementara itu, NRGI menyediakan indikator untuk mengevaluasi kualitas tata kelola sumber daya alam melalui tiga dimensi utama.

Ketiga dimensi tersebut meliputi realisasi nilai atau value realization, manajemen pendapatan atau revenue management, serta lingkungan pendukung atau enabling environment.

Kerangka penilaian tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan pengelolaan sumber daya alam, termasuk aspek transparansi dan pengawasan.

Keterbukaan Kontrak dan Kepemilikan Perusahaan Jadi Perhatian

Dalam kuliah umum tersebut, Komatsuzaki juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian dalam tata kelola pertambangan Indonesia.

Persoalan tersebut mencakup keterbukaan dokumen kontrak pertambangan, verifikasi kepemilikan manfaat akhir perusahaan, serta ketersediaan informasi dalam rantai nilai industri.

Verifikasi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership dinilai penting untuk mengetahui pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan hubungan antara struktur kepemilikan perusahaan dan kepentingan politik.

Selain itu, ketersediaan informasi mengenai kegiatan pertambangan menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan publik.

Sentralisasi Izin Tambang Belum Tentu Hilangkan Korupsi

Perubahan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat turut menjadi perhatian dalam pembahasan tata kelola industri ekstraktif.

Sentralisasi perizinan dinilai tidak secara otomatis menghilangkan risiko korupsi ataupun menyelesaikan persoalan pengelolaan pertambangan di tingkat daerah.

Karena itu, efektivitas pengawasan dan kemampuan kelembagaan pemerintah tetap menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan pertambangan.

Hubungan antara perusahaan tambang, pejabat pemerintah, dan masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan juga memerlukan pengawasan.

Komatsuzaki menekankan pentingnya penelitian berbasis kondisi nyata di tingkat lokal untuk mengetahui kesenjangan antara standar tata kelola internasional dan penerapannya di Indonesia.

Melalui penelitian tersebut, persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pertambangan diharapkan dapat diidentifikasi secara lebih terukur.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026