HOME  ⁄  Nasional

DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai untuk Cegah Pencemaran Lingkungan
Foto: Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai oleh DLH Provinsi Lampung dan PHE OSES (sumber: Pemprov Lampung)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) memperkuat sinergi dalam mitigasi risiko dan kesiapsiagaan tanggap darurat operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai guna melindungi keselamatan masyarakat serta kelestarian ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung.

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pencegahan, serta membangun koordinasi dalam menghadapi potensi kedaruratan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofian, mengatakan kegiatan hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyimpan potensi risiko operasional yang harus dikelola secara serius.

"Sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun aktivitas eksplorasi serta eksploitasi hulu migas memiliki potensi risiko operasional yang perlu dikelola secara serius dan terukur. Sebab risiko tersebut dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa, kelestarian ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung," ujar Riski Sofian di Bandarlampung, Selasa.

DLH Lampung Tekankan Pentingnya Regulasi dan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

Riski menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan.

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," katanya.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi perusahaan migas untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional, termasuk pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.

Selain memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan, perusahaan juga perlu memiliki sistem tanggap darurat yang terencana dan terkoordinasi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan insiden lingkungan.

Pemerintah Provinsi Lampung turut mendorong penguatan kebijakan daerah yang mengatur sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan limbah B3 dalam skala provinsi.

"Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah melalui kebijakan mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan B3 atau limbah B3 skala provinsi sebagai acuan dalam membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," ucap dia.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam membangun koordinasi antara pemerintah, perusahaan migas, dan masyarakat untuk menghadapi potensi kedaruratan lingkungan.

Tiga Aspek Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai Jadi Perhatian

Riski mengungkapkan terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam penguatan mitigasi risiko operasi hulu migas lepas pantai, yakni pencegahan dan kesiapsiagaan, kapasitas tanggap darurat, serta kolaborasi dan tanggung jawab sosial.

Aspek pertama mencakup langkah pencegahan sejak tahap perencanaan kegiatan melalui penerapan prosedur operasional yang ketat dan identifikasi terhadap berbagai potensi bahaya.

Perusahaan juga perlu memastikan kesiapan personel serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung agar mampu menghadapi kemungkinan kondisi darurat selama kegiatan operasional berlangsung.

Aspek kedua berkaitan dengan penguatan kapasitas tanggap darurat untuk menghadapi berbagai potensi insiden, termasuk tumpahan minyak serta kejadian yang melibatkan B3 dan limbah B3.

Setiap kondisi darurat harus dapat ditangani melalui mekanisme yang cepat, tepat, dan terkoordinasi guna meminimalkan dampak terhadap keselamatan manusia maupun kelestarian lingkungan pesisir dan laut.

Sementara itu, aspek ketiga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan masyarakat pesisir dalam membangun ketahanan terhadap risiko lingkungan.

Kolaborasi tersebut dapat diperkuat melalui program pelibatan dan pengembangan masyarakat yang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.

Melalui program TJSL, masyarakat diharapkan memperoleh peningkatan kapasitas, kesadaran, dan kemampuan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghadapi kemungkinan kedaruratan akibat kegiatan migas lepas pantai.

DLH Lampung Apresiasi Komitmen PHE OSES dalam Perlindungan Lingkungan

Riski menyampaikan apresiasi kepada PT PHE OSES atas inisiatif perusahaan dalam memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.

"Apresiasi kepada PT PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," tambahnya.

Menurut Riski, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk membangun pemahaman bersama sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, industri migas, dan pemangku kepentingan lainnya.

Penguatan koordinasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi migas, ketahanan energi nasional, serta perlindungan ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung.

PHE OSES Tegaskan Keselamatan Operasi dan Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas

Sementara itu, Head of Communication Relations and CID PHE OSES, Danya Dewanti, menegaskan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Danya mengatakan perusahaan menyadari bahwa kegiatan operasional migas lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat dan menyeluruh.

Pengelolaan tersebut mencakup langkah pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan, serta kemampuan melakukan penanganan secara efektif apabila terjadi kondisi darurat.

"Keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat," kata Danya Dewanti.

Melalui penguatan sinergi antara DLH Provinsi Lampung dan PT PHE OSES, upaya mitigasi risiko diharapkan dapat meningkatkan keselamatan operasi sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi potensi kedaruratan lingkungan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan hulu migas dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup serta kelestarian ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026