
Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Ketiga personel Polri tersebut juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan yang digunakan dalam kegiatan penegakan hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Penyadapan Ilegal Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan ketiga personel Polri tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Selama periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan kegiatan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur penegakan hukum.
Dokumen yang tidak dipenuhi tersebut meliputi surat permohonan resmi dari penyidik serta lampiran laporan polisi (LP) yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.
Penyidik juga menemukan bahwa kegiatan penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Dalam menjalankan aksinya, sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.
Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum.
Tersangka Diduga Hapus Data Penyadapan untuk Hilangkan Jejak
Selain menemukan dugaan penyadapan ilegal, penyidik Bareskrim Polri mengungkap adanya upaya penghilangan jejak aktivitas penyadapan melalui penghapusan berkas elektronik.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah berkas hasil penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem LIMS.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan penghapusan data elektronik tersebut diduga berlangsung sekitar Oktober 2026.
Penyidik menduga penghapusan berkas dilakukan untuk menghilangkan jejak kegiatan penyadapan yang sebelumnya dilaksanakan tanpa prosedur resmi.
Asep menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum wajib berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan informasi.
Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita 11 Telepon Seluler
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan ketiga tersangka.
Selain memeriksa saksi, penyidik meminta keterangan tiga orang ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan penghapusan informasi elektronik.
Selain menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang lainnya berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Tiga Polisi Ditahan di Rutan Bareskrim, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan ketiga personel kepolisian tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




