HOME  ⁄  Nasional

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Siapkan Tiga Lapis Pengamanan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Siapkan Tiga Lapis Pengamanan
Foto: Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di youtube, Roy Suryo bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis 17/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Persidangan tersebut melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pengamanan akan dibagi menjadi tiga ring dengan jumlah personel yang disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

"Jadi pengamanan ini ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Nantinya kami libatkan pengamanan terbuka dan tertutup," kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11).

Pengamanan berlapis tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polisi Bagi Pengamanan Menjadi Tiga Ring

Persiapan pengamanan dilakukan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak PN Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi dan survei lokasi pada Selasa (3/11).

Dalam kegiatan tersebut, Alfian meninjau sejumlah titik strategis, mulai dari ruang sidang utama, lingkungan gedung pengadilan, hingga lokasi transit yang akan digunakan saksi dan terdakwa.

Ring pertama difokuskan pada pengamanan di dalam ruang sidang untuk memastikan jalannya persidangan tidak terganggu.

Ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur guna menjaga keamanan kawasan pengadilan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan.

Jumlah dan penempatan personel pada setiap ring akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan serta perkembangan situasi yang ditemukan petugas di lapangan.

Selain pengamanan terbuka melalui penempatan personel kepolisian, petugas juga akan menerapkan pengamanan tertutup untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Alfian menjelaskan survei lokasi dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas persidangan, termasuk tempat transit saksi dan terdakwa serta area peliputan bagi media elektronik.

"Kami hanya survei lokasi, tempat untuk transitnya saksi dan juga terdakwa. Kami juga melihat tempat kegiatan sidang utama maupun tempat media elektronik yang bisa memberikan penyiaran," ujar Alfian.

Polres Jakarta Timur Minta Bantuan Brimob dan Samapta

Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.

Kepolisian juga akan mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) selama pengamanan persidangan berlangsung.

Selain itu, personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur turut dilibatkan untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

"Kami juga kerahkan personel Satreskrim sebagai Satgas Gakkum dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini, yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.

Keterlibatan sejumlah satuan kepolisian tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi untuk menjaga keamanan selama Jokowi menghadiri dua persidangan pada hari yang sama.

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi dalam Dua Persidangan

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Jokowi direncanakan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB.

Pada hari yang sama, Jokowi juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Dokter Tifa yang berlangsung pukul 14.00 WIB.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Dokter Tifa sebelumnya disampaikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Yanti Merlyn Christin, dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (29/10).

"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo, Majelis, mohon izin. Satu orang saja, Majelis," kata Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan perkara Roy Suryo pada Rabu (28/10), JPU juga telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

JPU kemudian meminta majelis hakim agar persidangan Roy Suryo dilaksanakan pada hari yang sama dengan persidangan Dokter Tifa dengan mempertimbangkan kendala keselamatan.

"Tapi kami memohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar JPU.

Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan persidangan Roy Suryo berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB, sebelum persidangan Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.

Dengan jadwal kehadiran Jokowi dalam dua persidangan tersebut, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis yang melibatkan berbagai satuan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan pengadilan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026