HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Ingatkan Penghulu Jaga Integritas dan Patuhi Regulasi demi Kepastian Hukum Pernikahan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Ingatkan Penghulu Jaga Integritas dan Patuhi Regulasi demi Kepastian Hukum Pernikahan
Foto: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu di Ciputat, Tangerang Selatan (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh penghulu agar menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa penghulu memiliki tanggung jawab besar karena tidak hanya menjalankan tugas keagamaan, tetapi juga mewakili negara dalam memberikan pelayanan publik.

Menurutnya, setiap tindakan penghulu harus berpedoman pada regulasi yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penghulu membawa syiar keagamaan, membawa nama negara, dan representasi Kementerian Agama di mata publik. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penghulu di kampus Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Kemenag, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelatihan yang mengusung tema Mewujudkan Pelayan Publik yang Profesional dan Bermartabat tersebut bertujuan memperkuat kompetensi, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan penghulu kepada masyarakat.

Kemenag Tegaskan Tindakan Penghulu Berdampak pada Keabsahan Pernikahan

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa peran penghulu sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena tugasnya tidak terbatas pada pencatatan administrasi pernikahan, tetapi juga mencakup pembinaan dan pendampingan keagamaan.

Penghulu memiliki tanggung jawab menjaga pelaksanaan syariat, ketentuan hukum, dan nilai moral agama dalam membimbing masyarakat membangun keluarga yang bermartabat.

Karena itu, penghulu diminta tidak terjebak dalam praktik pelayanan di lapangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Abu Rokhmad mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil penghulu dapat menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat, khususnya terkait keabsahan status perkawinan.

"Setiap tindakan yang diambil penghulu memiliki konsekuensi hukum, administratif, maupun keagamaan yang berdampak langsung pada keabsahan status pernikahan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pernikahan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain memahami aturan, penghulu juga dituntut memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Penghulu Diminta Tingkatkan Kemampuan Komunikasi dan Kompetensi

Abu Rokhmad juga mendorong seluruh penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Peningkatan kompetensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan regulasi dan pengetahuan keagamaan, tetapi juga mencakup keterampilan komunikasi serta penulisan publikasi.

Kemampuan berbicara di depan umum atau public speaking dinilai penting agar penghulu mampu menyampaikan edukasi keagamaan secara jelas, efektif, dan mudah dipahami masyarakat.

Sementara itu, keterampilan penulisan publikasi diperlukan untuk mendukung penyebarluasan informasi dan edukasi keagamaan melalui berbagai media.

Dengan kemampuan tersebut, penghulu diharapkan dapat merespons dinamika sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional dan komunikatif.

Abu Rokhmad juga mengingatkan pentingnya semangat belajar serta kesediaan memperbaiki kekurangan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.

"Filosofinya itu maju ke depan, jangan mundur. Jangan malu untuk terus belajar dan membenahi kekurangan. Orang yang paling baik adalah orang yang menyadari kelemahannya, lalu kemudian memperbaikinya," ungkapnya.

Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan publik dan meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepenghuluan.

Kepercayaan Masyarakat terhadap Kemenag Harus Dijaga

Selain meningkatkan kompetensi, Abu Rokhmad menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan hal penting yang harus dijaga oleh setiap aparatur karena berkaitan langsung dengan citra lembaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses panjang serta konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik.

Namun, kepercayaan yang telah dibangun dapat rusak akibat tindakan aparatur yang tidak bertanggung jawab.

"Membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses panjang, tetapi dapat rusak hanya karena satu tindakan yang tidak bertanggung jawab," tegas Abu Rokhmad.

Karena itu, seluruh penghulu diharapkan menjadikan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

Sebanyak 1.207 Penghulu PPPK Ikuti Pelatihan dalam Dua Gelombang

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu diikuti sebanyak 1.207 peserta dari formasi pengangkatan tahun 2024–2025.

Pelaksanaan pelatihan dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 2–5 November 2026 dan gelombang kedua pada 16–19 November 2026.

Pada gelombang pertama, sebanyak 539 penghulu dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengikuti kegiatan melalui kombinasi pembelajaran tatap muka atau luring dan dalam jaringan atau daring.

Zudi menjelaskan bahwa pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan kompetensi bagi penghulu berstatus PPPK agar memenuhi ketentuan dalam menjalankan tugas kepenghuluan.

Menurutnya, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh penghulu PPPK sebelum dinyatakan memenuhi ketentuan kompetensi jabatan.

"Ada tiga syarat. Pertama, telah memiliki SK pengangkatan sebagai penghulu ahli pertama PPPK. Kedua, telah mengikuti bimbingan teknis kepenghuluan. Ketiga, para penghulu PPPK harus mengikuti diklat calon penghulu dalam masa kontrak jabatannya," jelas Zudi Rahmanto.

Ketiga persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memastikan penghulu PPPK memiliki pemahaman regulasi, kemampuan teknis, serta keterampilan pelayanan yang memadai.

Melalui pelatihan ini, Kemenag berupaya memperkuat profesionalisme penghulu sekaligus memastikan setiap pelayanan pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Penguatan kompetensi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, menjaga keabsahan administrasi perkawinan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keagamaan bagi masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026