HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Siapkan 63 Penyidik untuk Berantas Truk ODOL pada 2027, Tegaskan Larangan Transaksi dengan Petugas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhub Siapkan 63 Penyidik untuk Berantas Truk ODOL pada 2027, Tegaskan Larangan Transaksi dengan Petugas
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan membuka Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 Over Dimension Over Loading Menuju Zero ODOL 2027 bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenbub di Jakarta, Rabu 4/11/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 63 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi (over dimension) dan kelebihan muatan (over loading) guna mencapai target bebas kendaraan ODOL atau zero ODOL pada 2027.

Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 Over Dimension Over Loading Menuju Zero ODOL 2027 yang berlangsung di Jakarta pada 4–6 November 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan peningkatan kompetensi penyidik menjadi langkah strategis menjelang penerapan penegakan hukum kendaraan ODOL secara penuh pada awal 2027.

"Ini sangat penting karena sumber daya manusia atau penyidik ini nanti yang akan langsung berhadapan dengan permasalahan-permasalahan over dimensi, overload," kata Aan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Aan, penyidik merupakan ujung tombak penanganan pelanggaran ODOL karena akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari pemeriksaan teknis kendaraan hingga proses penyidikan perkara.

Oleh karena itu, Kemenhub menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, keterampilan pemeriksaan kendaraan, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan.

Kemenhub Larang Praktik Transaksional dalam Penegakan Hukum ODOL

Aan menegaskan bahwa penegakan hukum kendaraan ODOL harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional antara petugas dengan pihak yang diperiksa.

Ia secara khusus meminta operator angkutan barang, pemilik barang, pengemudi, serta pelaku usaha tidak menawarkan transaksi ilegal kepada petugas saat proses pengawasan berlangsung.

"Jadi, tidak ada lagi transaksional dengan petugas. Ini tolong juga dari operator, pengemudi, dan sebagainya tidak menggoda petugas untuk bertransaksi dalam zero ODOL," tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih objektif, Kemenhub meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan kendaraan, pengumpulan alat bukti, serta pembuktian pelanggaran di pengadilan.

Penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat mengurangi peluang penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Aan menjelaskan bahwa pemerintah masih menyiapkan penyempurnaan regulasi terkait penanganan kendaraan ODOL, meskipun ketentuan hukum yang berlaku saat ini telah memberikan dasar bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Kemenhub juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan angkutan barang demi mendukung target zero ODOL 2027.

Penanganan kendaraan ODOL tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan transportasi, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Penegakan Hukum ODOL Akan Menyasar Korporasi dan Pemilik Armada

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, mengatakan bimbingan teknis tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih secara masif.

Menurut Rudi, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyesuaian tersebut diperlukan agar penyidik memahami prosedur penyidikan dan mampu menangani perkara pelanggaran ODOL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain meningkatkan kompetensi penyidik, Kemenhub mendorong penerapan sanksi terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran dimensi maupun muatan kendaraan.

Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga dapat menyasar pemilik armada, pengirim barang, serta industri karoseri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas tanggung jawab hukum terhadap seluruh pihak yang berperan dalam operasional kendaraan angkutan barang.

Kemenhub juga menekankan pentingnya pengumpulan alat bukti dan pembuktian fisik kendaraan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

Sebanyak 63 Penyidik dari 33 BPTD Ikuti Pelatihan di Jakarta

Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 Over Dimension Over Loading Menuju Zero ODOL 2027 diselenggarakan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 November 2026, di Jakarta.

Pelatihan tersebut melibatkan 63 penyidik yang berasal dari 33 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai teknik pemeriksaan dimensi kendaraan, pengumpulan alat bukti, serta prosedur penyidikan berdasarkan KUHAP baru.

Materi tersebut diberikan untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengidentifikasi pelanggaran kendaraan ODOL sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain pembekalan teori, peserta mengikuti simulasi dan studi kasus untuk memperkuat keterampilan menghadapi berbagai persoalan dalam pemeriksaan dan penyidikan kendaraan angkutan barang.

Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendala operasional penyidikan yang dihadapi BPTD di berbagai daerah.

Berbagai kendala tersebut akan dibahas untuk merumuskan solusi agar penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 dapat dilakukan secara tepat waktu dan konsisten.

Kemenhub turut memperkuat koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran penyidikan, pemenuhan alat bukti, serta penyelesaian berkas perkara.

Melalui peningkatan kompetensi penyidik, pemanfaatan teknologi pengawasan, penerapan sanksi terhadap korporasi, dan penghentian praktik transaksional, Kemenhub menargetkan penegakan hukum kendaraan ODOL dapat berjalan efektif dan konsisten mulai awal 2027.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya transportasi angkutan barang yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026