HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Tangerang Siap Pulangkan Siti Rohaya, PMI Korban Dugaan Penyiksaan di Malaysia yang Ditemukan di Hutan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Tangerang Siap Pulangkan Siti Rohaya, PMI Korban Dugaan Penyiksaan di Malaysia yang Ditemukan di Hutan
Foto: Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana memberikan keterangan resmi kepada awak media di Tangerang, Banten, pada Rabu 23/9/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyatakan siap memfasilitasi pemulangan Siti Rohaya (SR), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sepatan Timur yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk membantu proses pemulangan korban ke Tanah Air.

Langkah tersebut dilakukan setelah Siti Rohaya dilaporkan mengalami penganiayaan hingga harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Malaysia.

“​​Tentunya kami akan membantu proses pemulangan yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI,” kata Rudi Lesmana di Tangerang, Rabu.

Pemkab Tangerang juga akan menelusuri proses keberangkatan Siti Rohaya ke Malaysia guna memastikan apakah penempatannya sebagai pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi atau nonprosedural.

Disnaker Tangerang Siapkan Pemulangan dan Telusuri Agen Penyalur PMI

Rudi menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang akan mengirimkan surat resmi kepada Kemenlu sebagai langkah awal koordinasi pemulangan Siti Rohaya.

Pemerintah daerah juga meminta keluarga korban segera menyampaikan laporan resmi mengenai peristiwa yang dialami Siti Rohaya selama bekerja di Malaysia.

Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar administratif untuk memperkuat penanganan kasus dan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait.

“Selain bersurat ke Kementerian Luar Negeri, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga sebagai dasar penanganan,” katanya.

Selain mempersiapkan pemulangan, Disnaker Kabupaten Tangerang akan memeriksa data kependudukan dan dokumen yang digunakan Siti Rohaya ketika berangkat bekerja ke Malaysia.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah proses penempatan korban telah memenuhi ketentuan resmi atau menggunakan jalur ilegal.

Disnaker juga akan menelusuri keberadaan agen penempatan atau pihak penyalur yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah daerah akan melaporkan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melacak proses pemberangkatan Siti Rohaya, apakah legal atau ilegal. Kami juga memburu pihak agen penempatan atau penyalur PMI tersebut. Jika terbukti menggunakan jalur ilegal, tentu akan langsung kami proses hukum dan laporkan ke pihak berwajib,” kata dia.

Ayah Siti Rohaya Mengaku Tidak Tahu Anaknya Berangkat ke Malaysia

Sementara itu, ayah korban, Kartim, membenarkan bahwa pekerja migran yang dilaporkan mengalami penganiayaan di Malaysia merupakan anaknya.

Kartim mengaku baru mengetahui kondisi Siti Rohaya setelah petugas kepolisian setempat mendatangi rumahnya untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan sang anak.

Petugas memberitahukan bahwa Siti Rohaya sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Malaysia.

Kartim mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak mengetahui sang anak telah berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

“Ada petugas memberi kabar kalau Siti Rohaya sedang dirawat di Malaysia,” ucapnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Kartim langsung menghubungi mantan istrinya untuk memastikan kebenaran kabar mengenai kondisi Siti Rohaya.

Langkah itu dilakukan karena Kartim tidak memiliki informasi sebelumnya mengenai keberangkatan maupun keadaan yang dialami anaknya selama berada di Malaysia.

Siti Rohaya Ditemukan Terlantar di Pinggir Jalan Dekat Hutan Selangor

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mengonfirmasi adanya seorang perempuan warga negara Indonesia asal Banten yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban dalam kondisi terlantar di wilayah Selangor.

Peristiwa penemuan Siti Rohaya terjadi pada 16 Oktober 2026 ketika seorang warga mendapati perempuan tersebut ditinggalkan di pinggir jalan dekat kawasan hutan.

Warga yang menemukan korban kemudian membawanya ke pos polisi terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

“Tanggal 16 Oktober 2026 seorang warga di Selangor menemukan seorang WNI yang ditelantarkan atau ditinggalkan di pinggir jalan, bahkan di tengah hutan waktu itu, dan mereka membawa korban ke pos polisi terdekat,” ujarnya pada Rabu (28/10).

Setelah menerima laporan, kepolisian Malaysia menghubungi bagian konsuler KBRI Kuala Lumpur untuk menyampaikan informasi mengenai warga negara Indonesia tersebut.

Tim KBRI Kuala Lumpur kemudian bergerak melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk memastikan keselamatan korban.

Siti Rohaya selanjutnya mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Malaysia akibat kondisi yang dialaminya.

Polisi Malaysia Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Agen PMI

Aparat kepolisian Malaysia melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap Siti Rohaya.

Berdasarkan keterangan KBRI Kuala Lumpur, polisi Malaysia telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Empat orang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban, sementara seorang lainnya merupakan agen yang diduga berperan dalam proses penempatan Siti Rohaya sebagai pekerja migran.

Penangkapan dilakukan pada 18 Oktober 2026, atau dua hari setelah korban ditemukan dalam kondisi terlantar di Selangor.

“Pihak PDRM langsung bergerak. Pada tanggal 18 Oktober 2026, kelima pelaku sudah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia dan sudah masuk dalam tahanan. Berikut juga satu agen yang mengirim korban untuk bekerja di Malaysia,” kata Iman.

Pihak KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan aparat Malaysia untuk memastikan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.

Selain proses hukum, perwakilan Indonesia juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan Siti Rohaya selama menjalani perawatan.

Kondisi Siti Rohaya Mulai Membaik, Pemulangan Masih Dipersiapkan

Duta Besar RI untuk Malaysia bersama jajaran KBRI Kuala Lumpur telah mengunjungi Siti Rohaya di rumah sakit pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan menunjukkan perkembangan positif dibandingkan sebelumnya.

Meski telah mengalami perbaikan, Siti Rohaya masih menjalani perawatan medis di Malaysia pada saat informasi tersebut disampaikan.

Sementara itu, Pemkab Tangerang terus mempersiapkan koordinasi dengan Kemenlu dan keluarga korban untuk mendukung proses pemulangan setelah kondisi kesehatan serta penanganan di Malaysia memungkinkan.

Disnaker Kabupaten Tangerang juga akan melanjutkan penelusuran terhadap jalur keberangkatan dan agen penempatan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengiriman korban.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara aparat Malaysia, KBRI Kuala Lumpur, pemerintah pusat Indonesia, dan Pemkab Tangerang dalam aspek perlindungan korban, proses hukum, serta rencana pemulangan.

Hingga perkembangan terakhir yang dilaporkan, Siti Rohaya masih menjalani perawatan di Malaysia, sedangkan pemerintah daerah menyatakan kesiapan membantu kepulangannya ke Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026