
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian.
Yusril menyatakan bahwa aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara aktivitas penyadapan ilegal tersebut dan upaya menghambat Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh.
Menurut Yusril, indikasi yang ditemukan dalam pengembangan perkara mengarah pada ketentuan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Selasa.
Tiga Perwira Tinggi Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut mencakup sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga pihak media.
Aktivitas dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Yusril menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.
Namun, keberadaan alat bukti tersebut belum secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana makar.
Penyidik masih harus mengungkap motif, tujuan, serta alasan para tersangka melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana informasi hasil penyadapan digunakan dan apakah terdapat tujuan tertentu yang berkaitan dengan upaya mengganggu jalannya pemerintahan.
Yusril Sebut Indikasi Makar Mengarah pada Upaya Melumpuhkan Pemerintahan
Yusril menjelaskan bahwa tindak pidana makar dalam KUHP Nasional memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang diatur melalui Pasal 191 hingga Pasal 193.
Secara khusus, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar yang ditujukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut mencakup perbuatan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
“Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa indikasi makar yang sedang didalami penyidik bukan berkaitan dengan dugaan rencana pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, arah pendalaman justru mengarah pada kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Penyidik tengah menelusuri apakah tindakan penyadapan ilegal tersebut memiliki hubungan dengan upaya membuat Presiden tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujar Yusril.
Yusril menekankan bahwa indikasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dugaan Makar Belum Terbukti, Bareskrim Masih Dalami Motif Penyadapan
Pengembangan perkara saat ini difokuskan pada pengungkapan motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara tindakan para tersangka dan tujuan untuk menghambat jalannya pemerintahan.
Meski telah menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar, aparat penegak hukum belum menyimpulkan bahwa unsur pidana tersebut telah terpenuhi.
Penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Status tersangka dalam perkara tersebut tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana makar.
Penyidik masih harus memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas penyadapan, penggunaan informasi yang diperoleh, dan dugaan tujuan melumpuhkan jalannya pemerintahan.
Kepastian mengenai kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para tersangka akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan proses hukum selanjutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




