
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia akan membawa isu percepatan ratifikasi pembentukan Pusat Koordinasi Pengendalian Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas ASEAN atau ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Manila, Filipina.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu RI, Ina Krisnamurthi, menyampaikan bahwa penyelesaian ratifikasi menjadi salah satu prioritas Indonesia untuk mempercepat pengoperasian pusat koordinasi tersebut.
Hal itu disampaikan Ina dalam kegiatan pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ina, ACCTHPC sebenarnya telah memiliki sekretariat yang berlokasi di Jakarta, tetapi belum dapat menjalankan fungsi operasional karena proses ratifikasi perjanjian pembentukannya belum rampung.
Indonesia Dorong Percepatan Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ASEAN
Ina menegaskan bahwa keberadaan ACCTHPC harus segera diwujudkan dalam bentuk operasional agar mampu menjalankan fungsi koordinasi penanganan pencemaran kabut asap lintas batas di kawasan ASEAN.
“Iya (isu prioritas), karena center itu harus up and running. Kalau enggak, enggak ada gunanya kita membuat center yang kakinya buntung kan. Jadi kita harus segera mengimplementasikan apa yang kita idam-idamkan melalui center itu,” katanya.
Ina menjelaskan bahwa perjanjian pembentukan ACCTHPC baru dapat berlaku apabila sedikitnya enam negara anggota ASEAN telah menyerahkan instrumen ratifikasi.
Namun, hingga saat ini, Vietnam menjadi satu-satunya negara anggota ASEAN yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Kondisi tersebut membuat Indonesia terus mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya agar segera menyelesaikan proses ratifikasi sehingga pusat koordinasi dapat beroperasi.
Ina menilai ACCTHPC berpotensi menjadi pengubah keadaan sekaligus memperkuat pelaksanaan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yakni kesepakatan ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas yang mulai berlaku pada 2003.
Indonesia sebelumnya juga telah mendorong pengembangan sistem pemantauan kabut asap pada 2013 dan kembali memperkuat kerja sama penanganan pencemaran lintas batas pada 2023.
“Center ini akan menjadi game changer atau pembalik ya, penguat dari kesepakatan yang sudah ASEAN buat dari sejak 2003. Dan kemudian upaya yang Indonesia dorong yaitu sistem monitoring yang dibuat di tahun 2013. Sementara 2023 Indonesia lagi, kita terus-menerus mendorong,” ucapnya.
Menurut Ina, pembentukan ACCTHPC merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk meningkatkan efektivitas kerja sama ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Indonesia Usung Penguatan Ketangguhan Nasional dan Kawasan ASEAN
Selain percepatan ratifikasi ACCTHPC, Indonesia juga mengusung prioritas kerja sama kawasan melalui tema united, capable, and resilient ASEAN atau ASEAN yang bersatu, mampu, dan tangguh.
Ina menjelaskan bahwa Indonesia memandang ketangguhan nasional sebagai fondasi penting untuk membangun ketangguhan kawasan ASEAN.
Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN yang memiliki ketahanan nasional kuat dapat saling mendukung sehingga memperkuat kemampuan kawasan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Ketahanan nasional dan kawasan yang kuat juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi Indonesia bersama ASEAN terhadap ketahanan global.
“Ketangguhan nasional, itu akan membetulkan ketangguhan kawasan sehingga bisa saling menguatkan. Dan pada saat yang sama apabila nasional dan regional kawasan itu kuat, maka kita Indonesia bersama ASEAN akan memberikan ketahanan bagi dunia. Jadi temanya adalah united, capable, and resilient ASEAN,” ucap dia.
Indonesia menilai penguatan ketahanan kawasan perlu diwujudkan melalui kerja sama konkret, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan yang berdampak lintas batas.
Indonesia dan Singapura Bentuk Gugus Tugas Penanganan Karhutla
Sebelumnya, pada 27 Oktober, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyepakati pembentukan Joint Task Force on Strengthening Business Responsibilities between Indonesia and Singapore (JTF).
Gugus tugas bersama tersebut dibentuk untuk memperkuat tanggung jawab dunia usaha Indonesia dan Singapura, khususnya dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembentukan JTF juga ditujukan untuk meningkatkan pertukaran informasi serta membangun rasa saling percaya antara kedua negara dalam menangani persoalan karhutla yang berpotensi menimbulkan pencemaran asap lintas batas.
Melalui mekanisme tersebut, Indonesia dan Singapura berupaya memperkuat koordinasi dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat memengaruhi kondisi lingkungan di kawasan.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Menlu Arrmanatha memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pada 3 November.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan negara-negara kawasan dalam upaya penanggulangan karhutla yang menimbulkan dampak lintas batas.
Pertemuan itu dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Rapat koordinasi secara khusus membahas tindak lanjut arahan Presiden mengenai penanganan praktik bisnis tidak bertanggung jawab yang berdampak terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat penanganan pencemaran asap lintas batas melalui tiga langkah utama, yakni percepatan ratifikasi ACCTHPC, pembentukan gugus tugas bersama Singapura, serta peningkatan koordinasi antarkementerian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mendorong kerja sama ASEAN yang lebih terkoordinasi dan efektif dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan beserta dampak pencemaran asap lintas batas.
- Penulis :
- Shila Glorya




