
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi memberikan surat teguran kepada enam sekolah terkait dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) setelah dokumentasi kegiatan ujian diunggah ke media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap delapan sekolah yang diduga melanggar ketentuan pelaksanaan TKA berdasarkan temuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dari delapan sekolah tersebut, enam berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Jambi, sedangkan dua lainnya merupakan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
Umar menjelaskan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi akibat kesalahan teknis dalam mempublikasikan dokumentasi kegiatan ujian, bukan karena adanya unsur kesengajaan dari pihak sekolah.
Delapan Sekolah di Jambi Diduga Langgar Tata Tertib TKA
Disdik Provinsi Jambi telah menggelar rapat secara daring melalui aplikasi Zoom bersama delapan sekolah yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib pelaksanaan TKA.
Rapat tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari masing-masing sekolah mengenai temuan yang disampaikan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pertemuan, pihak sekolah mengakui adanya kekhilafan dalam mempublikasikan kegiatan TKA melalui media sosial.
“Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini. Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan,” kata Umar di Jambi, Rabu.
Umar menegaskan bahwa Disdik Provinsi Jambi sebenarnya telah melakukan sosialisasi mengenai tata tertib pelaksanaan TKA jauh sebelum ujian berlangsung.
Sosialisasi tersebut menyasar satuan pendidikan jenjang menengah, mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), hingga satuan pendidikan sederajat.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, delapan sekolah yang diduga melanggar tata tertib terdiri atas empat SMA, dua SMK, dan dua MAN.
Enam sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Jambi tersebar di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, dua MAN yang berada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag masing-masing berlokasi di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Batang Hari.
Unggahan Foto dan Tangkapan Layar Ujian Jadi Penyebab Dugaan Pelanggaran
Umar mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tata tertib TKA bermula dari tindakan bagian hubungan masyarakat (humas) sekolah yang mengunggah dokumentasi pelaksanaan ujian ke media sosial.
Dokumentasi tersebut berupa tangkapan layar atau screenshot serta foto peserta didik ketika sedang mengikuti TKA.
Unggahan itu kemudian terdeteksi oleh pihak pusat dan menjadi dasar munculnya dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan ujian.
Menurut Umar, tindakan tersebut merupakan kesalahan teknis dalam proses publikasi kegiatan sekolah yang dilakukan oleh bagian humas.
Ia memastikan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan tindakan mencontek secara sengaja oleh peserta didik selama pelaksanaan TKA.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang ditemukan berfokus pada ketidaktepatan pihak sekolah dalam mempublikasikan dokumentasi kegiatan ujian melalui media sosial.
Disdik Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak menunjukkan adanya upaya sengaja dari peserta didik untuk melanggar ketentuan pelaksanaan TKA.
Disdik Jambi Layangkan Surat Teguran kepada Enam Kepala Sekolah
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Disdik Provinsi Jambi telah menyampaikan surat teguran kepada kepala sekolah dari enam satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
Surat teguran itu diberikan sebagai langkah administratif sekaligus pengingat agar pihak sekolah lebih memperhatikan ketentuan dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan ujian.
Disdik berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan di Provinsi Jambi.
Pihak sekolah diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika membagikan foto, tangkapan layar, maupun dokumentasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.
Umar menekankan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan ujian berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
“Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disdik Provinsi Jambi berharap langkah pembinaan dan pemberian teguran tersebut dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa dalam pelaksanaan TKA maupun kegiatan pendidikan lainnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




