HOME  ⁄  Nasional

Ditjen AHU Perkuat Penanganan Status Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri, 1.088 Orang Dapat Kepastian Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ditjen AHU Perkuat Penanganan Status Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri, 1.088 Orang Dapat Kepastian Hukum
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo. ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum..)

Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penyelesaian persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI), terutama anak-anak dari keluarga lintas negara yang menghadapi kendala administrasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status hukum, identitas, serta perlindungan hak kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut hak dasar seseorang sebagai warga negara.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui berbagai program pelayanan dan kerja sama dengan perwakilan RI.

"Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ditjen AHU Bantu Anak Pekerja Migran di Hong Kong Dapat Status WNI

Salah satu kasus kewarganegaraan yang berhasil ditangani Ditjen AHU adalah persoalan status Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India.

Rehana sebelumnya menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan yang memerlukan penanganan melalui mekanisme hukum.

Setelah menjalani proses penanganan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, Rehana akhirnya memperoleh kepastian status sebagai warga negara Indonesia.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu hasil nyata upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dari keluarga lintas negara.

Dalam kegiatan "Pasti Ada Solusi" yang diselenggarakan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI di Hong Kong, Rehana menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Penanganan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam menyelesaikan persoalan administrasi kewarganegaraan.

Sebanyak 1.088 Orang Telah Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan

Ditjen AHU mencatat sebanyak 1.088 orang telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui berbagai kegiatan pelayanan dan verifikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 750 orang memperoleh penegasan status melalui kerja sama dengan perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, sebanyak 170 orang mendapatkan pelayanan serupa melalui perwakilan Indonesia di Tawau, Malaysia.

Sebanyak 168 orang lainnya memperoleh kepastian status kewarganegaraan melalui kegiatan verifikasi dan pelayanan yang dilaksanakan di Bitung, Sulawesi Utara.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menghadapi kendala dokumen atau persoalan status kewarganegaraan.

Meski demikian, Ditjen AHU mengakui masih terdapat banyak kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, terutama di sejumlah wilayah dengan jumlah pekerja migran Indonesia yang besar.

Sekitar 17 Ribu WNI Tanpa Dokumen di Malaysia Butuh Penegasan Status

Berdasarkan informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen atau undocumented yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.

Jumlah tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan pelayanan administrasi kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.

Selain di Malaysia, sekitar 900 permohonan kewarganegaraan di Davao, Filipina, juga masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Pemerintah perlu memastikan setiap permohonan diperiksa sesuai ketentuan hukum agar status kewarganegaraan pemohon dapat ditetapkan secara tepat.

Sementara itu, data pelayanan kewarganegaraan di Hong Kong selama periode 2021 hingga 2026 menunjukkan adanya berbagai kebutuhan administrasi dari masyarakat Indonesia.

Sebanyak 232 orang tercatat mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam periode tersebut.

Selain itu, sebanyak 692 orang menggunakan layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dan konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga yang memiliki anak dari perkawinan campuran.

Aturan Baru Layanan Kewarganegaraan Berlaku 21 Desember 2026

Untuk meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pelayanan administrasi kewarganegaraan.

Regulasi baru itu diharapkan dapat memperjelas prosedur pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.

Ditjen AHU juga terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Widodo menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.

"Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi," ucapnya.

Penguatan koordinasi dan penerapan regulasi baru tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan kewarganegaraan, termasuk bagi ribuan WNI di luar negeri yang masih menghadapi kendala administrasi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026