HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan, Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan, Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Farhan/jk.)

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus memiliki mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak menjadi alat kekuasaan maupun sarana penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan menghadirkan akademisi dan ekonom untuk memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI membuka pembahasan kepada publik sebagai bagian dari upaya menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Akademisi dan Ekonom

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa RDPU diselenggarakan untuk menerima masukan sekaligus memperdalam materi yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut Sahroni, pandangan dari berbagai pihak diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI juga diberikan kesempatan untuk menanggapi pandangan yang disampaikan para narasumber.

Rapat berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan negara dalam merampas aset terkait tindak pidana.

Hinca Pandjaitan Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan pemblokiran dan penyitaan aset harus memiliki batasan serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Menurut Hinca, ketentuan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan kerugian akibat tindakan aparat yang melampaui kewenangannya.

Hinca juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik”, ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perhatian Komisi III DPR terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan aturan perampasan aset.

DPR Tekankan Keseimbangan Kewenangan Negara dan Perlindungan Hukum

Hinca menilai penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

Ia menekankan bahwa ketentuan mengenai pemblokiran, penyitaan, dan pengelolaan aset harus disusun secara jelas serta transparan.

Perlindungan hukum menjadi salah satu aspek yang disoroti agar kewenangan aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Hinca juga meminta agar pembahasan difokuskan pada persoalan utama mengingat waktu yang tersedia terbatas.

Keterlibatan akademisi diharapkan dapat membantu menghasilkan rumusan hukum yang memberikan kepastian dalam penerapan ketentuan perampasan aset.

Komisi III DPR Libatkan Akademisi Universitas Jayabaya dan Ekonom UI

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi.

Narasumber pertama adalah Dr. Kristiawanto, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Sementara itu, narasumber kedua adalah Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dari Universitas Indonesia.

Keduanya diundang untuk memberikan pandangan sebagai bahan pendalaman dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Komisi III DPR RI melanjutkan proses penghimpunan masukan sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026