HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Biaya Perkara di Mahkamah Agung Konstitusional, Rudianto Lallo Sebut Warga Miskin Bisa Ajukan Pembebasan Biaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tegaskan Biaya Perkara di Mahkamah Agung Konstitusional, Rudianto Lallo Sebut Warga Miskin Bisa Ajukan Pembebasan Biaya
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam penyampaian Keterangan DPR kepada MK melalui virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Mario/sai.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai memenuhi prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menyediakan mekanisme pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

DPR menilai pengaturan biaya perkara memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran peradilan.

“Bahwa pengaturan biaya perkara dalam Pasal 81A UU 3 Tahun 2009, selain dimaksudkan untuk menegakkan asas kepastian hukum dan memperjelas status dan kedudukan pengenaan biaya perkara, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas yang tercermin melalui pengaturan norma Pasal 81A ayat (6) UU 3 Tahun 2009 yang menempatkan kedudukan BPK sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut,” ujar Rudianto Lallo.

Warga Tulungagung Gugat Biaya Perkara Pengujian Peraturan di MA

Pengujian ketentuan biaya perkara diajukan oleh Adam Imam Hamdana, warga Tulungagung, Jawa Timur, melalui permohonan Nomor 350/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Adam mempersoalkan ketentuan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Menurut pemohon, pembebanan biaya perkara dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.

Adam menyatakan dirinya mengalami kendala ekonomi ketika hendak mengajukan permohonan pengujian peraturan daerah ke Mahkamah Agung.

Ia menilai biaya panjar perkara dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menggunakan hak pengujian peraturan.

Pemohon juga berpendapat bahwa pembebanan biaya tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law serta akses terhadap keadilan atau access to justice.

DPR Jelaskan Perbedaan Pengujian Peraturan di MA dan MK

Rudianto menjelaskan bahwa pengenaan biaya perkara di Mahkamah Agung telah menjadi bagian dari hukum acara sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993.

Menurutnya, ketentuan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum melalui pengaturan dalam undang-undang.

DPR juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan pengujian peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang atau constitutional review dengan tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sementara itu, Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengujian legalitas atau legality review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Menurut DPR, perbedaan fungsi kedua lembaga peradilan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengaturan biaya perkara.

Di sisi lain, Adam menilai biaya pengujian peraturan di Mahkamah Agung seharusnya ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang tidak dikenai biaya.

Rudianto Lallo Tegaskan Masyarakat Tidak Mampu Bisa Mengajukan Prodeo

Rudianto menegaskan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan.

Menurutnya, mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Selain itu, mekanisme layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

“Bahwa berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” terang Rudianto.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menilai keberadaan mekanisme pembebasan biaya perkara menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

DPR Nyatakan Pasal 81A UU Mahkamah Agung Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi, DPR menyatakan bahwa ketentuan biaya perkara juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan anggaran.

Pasal 81A ayat (6) UU Nomor 3 Tahun 2009 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya perkara.

DPR menilai pengaturan tersebut memberikan landasan bagi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.

Atas dasar itu, DPR berpendapat bahwa ketentuan yang dipersoalkan pemohon tetap sesuai dengan konstitusi.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Rudianto Lallo menutup keterangan DPR RI.

Pernyataan tersebut merupakan sikap DPR dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan Adam Imam Hamdana di Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026