HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Gus Falah Minta Seluruh Lembaga Negara Terapkan Kebijakan Serupa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Gus Falah Minta Seluruh Lembaga Negara Terapkan Kebijakan Serupa
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Foto: Farhan/sai.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung kebijakan Kapolri yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape serta mendorong seluruh lembaga negara menerapkan aturan serupa untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu menilai kebijakan Kapolri merupakan langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat di lingkungan aparatur negara.

Ia berharap larangan penggunaan vape tidak hanya diterapkan di institusi kepolisian, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Ini kebijakan luar biasa dan wajib diikuti oleh lembaga lembaga negara lainnya. Kapolri sudah memulai di institusi Polri. Kami berharap kebijakan ini diikuti oleh lembaga negara lainnya," ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

DPR Apresiasi Kebijakan Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape

Gus Falah mengapresiasi langkah Kapolri yang memerintahkan seluruh anggota Polri untuk tidak menggunakan rokok elektrik.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai institusi negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh dalam penerapan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan penyalahgunaan zat terlarang.

Gus Falah juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara menyeluruh agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, langkah Kapolri dapat menjadi rujukan bagi lembaga negara lain dalam menyusun kebijakan internal mengenai penggunaan rokok elektrik.

Gus Falah Soroti Potensi Vape Disalahgunakan untuk Konsumsi Narkoba

Gus Falah menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat terlarang, termasuk narkotika.

Ia menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat yang dilarang hukum.

Atas dasar itu, ia mendukung penerapan kebijakan pelarangan sebagai bagian dari langkah pencegahan di lingkungan aparatur negara.

“Karena vape adalah media baru dalam menikmati zat haram narkoba. Sehingga pelarangan total ini wajib diikuti oleh lembaga negara lain, katakan tidak pada vape,” tandas Gus Falah.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dorongannya agar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik diperluas ke institusi negara lainnya.

Larangan Vape Diminta Berlaku di Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Gus Falah menegaskan bahwa kebijakan larangan penggunaan vape tidak seharusnya berhenti di lingkungan Polri.

Ia meminta lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif mempertimbangkan penerapan aturan serupa di lingkungan kerja masing-masing.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara luas hingga menjangkau aparatur pemerintah di tingkat daerah.

Ia juga menilai lembaga negara perlu menjadi pelopor dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kebijakan larangan ini harus masif sampai level bawah di pemerintah daerah dan ini harus diawali oleh institusi negara baik itu legislatif , eksekutif dan yudikatif,” pungkas Gus Falah.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Kapolri sekaligus ajakan kepada seluruh institusi negara untuk memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan zat terlarang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026